Secara teknis, aksi pelaku ini dapat memicu jeratan hukum di mana pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500ribu atau Rp5juta.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c atau huruf h Perda Kab. Cianjur 6/2021 tentang Pengelolaan Sampah.