Pandawara Berang, Pelaku Ditandai Ridwan Kamil: Penumpang Toyota Rush Cengengesan saat Buang Sampah di Sungai

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 14 April 2024 | 16:15 WIB
Pandawara Berang, Pelaku Ditandai Ridwan Kamil: Penumpang Toyota Rush Cengengesan saat Buang Sampah di Sungai
Penumpang Toyota Rush buang sampah di sungai. (Instagram/infojawabarat)

Secara teknis, aksi pelaku ini dapat memicu jeratan hukum di mana pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500ribu atau Rp5juta.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c atau huruf h Perda Kab. Cianjur 6/2021 tentang Pengelolaan Sampah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI