Nomor SIM Bakal Diganti NIK, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru Mei 2024

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:15 WIB
Nomor SIM Bakal Diganti NIK, Ini Biaya Perpanjang SIM Terbaru Mei 2024
Biaya perpanjang SIM berbeda-beda sesuai jenisnya. [Instagram/@satlantas_polrestadenpasar]

Suara.com - Kepolisian pada pekan ini mengatakan pihaknya berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang.

Penggantian ini dilakukan mengikuti kebijakan single data atau data tunggal pemerintah, yang bertujuan untuk membuat pengelolaan administrasi semakin efisien.

Ini bukan berarti SIM akan digantikan dengan KTP, tetapi nomornya saja yang akan sama. Karenanya pengguna kendaraan bermotor masih harus tetap membuat dan memperpanjang SIM mereka tepat waktu.

Adapun perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online, dengan biaya yang sudah ditentukan. Berikut adalah biaya perpanjang SIM per Mei 2024:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman via kurir untuk perpanjang SIM secara online.

Cara perpanjang SIM Online

Cara perpanjang SIM online sangat mudah berkat adanya aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Masukkan nomor ponsel dan pengguna akan menerima kode OTP untuk dimasukkan ke kolom registrasi
  • Masukkan NIK dan nama sesuai KTP untuk verifikasi menggunakan face recognition
  • Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
  • Pilih menu SINAR untuk perpanjangan SIM
  • Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
  • Masukkan nomor SIM yang akan diperpanjang
  • Unggah dokumen yang telah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
  • Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan
  • Pilihan metode pengiriman SIM (ambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau via jasa pengiriman PT Pos Indonesia)

Demikianlah biaya perpanjang SIM online dan cara pembuatannya. Semoga membantu!

Baca Juga: Nomor SIM Akan Digantikan NIK, Ini Cara Perpanjang SIM Online

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI