Pelanggar Tol Nirsentuh Akan Didenda 10 Kali Lipat Tarif Tol

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:20 WIB
Pelanggar Tol Nirsentuh Akan Didenda 10 Kali Lipat Tarif Tol
Pelanggar sistem tol nirsentuh bisa dikenai denda hingga 10 kali lipat tarif tol. [Antara]

Suara.com - Para pengendara mobil di bebas hambatan yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop atau Cantas dan masuk melalui single lane free flow (SLFF), jalur yang sudah menggunakan teknologi tol nirsentuh, bisa dikenai denda hingga 10 kali tarif tol.

Sanksi dan denda tol ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, demikian dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata Menteri Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

SLFF merupakan sistem tol yang tidak menggunakan lagi kartu sebagai alat pembayaran. PUPR mengatakan SLFF sudah diuji coba di Tol Mandara, Bali sejak Desember 2023 lalu.

Rencananya penerapan SLFF akan dimulai pada Oktober mendatang dan berlangsung hingga 2029 mendatang. Setelah itu, sistem multi lane free flow (MLFF) akan diterapkan.

Berbeda dari SLFF yang hanya menyediakan satu pintu tol untuk transaksi nirsentuh, MLFF akan mewajibkan semua pintu tol untuk menggunakan teknologi berbasis satelit tersebut.

Menurut Basuki, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum dalam proses penerapan SLFF.

Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum mendaftar di Cantas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan pintu tol dengan sistem pembayaran kartu atau tapping.

"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga, yakni tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diangkut Mobil Polisi di Jalan Tol

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diangkut Mobil Polisi di Jalan Tol

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:05 WIB

Daftar Koruptor Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Daftar Koruptor Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Bisnis | Kamis, 23 Mei 2024 | 08:22 WIB

Ramai Soal Penurunan Mutu Beton Tol MBZ, Bagaimana Faktanya?

Ramai Soal Penurunan Mutu Beton Tol MBZ, Bagaimana Faktanya?

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB

Terkini

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:52 WIB

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:32 WIB

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:17 WIB

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:40 WIB

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB

Mengapa Merawat Aki Motor Itu Penting? Cek 5 Manfaatnya Demi Keselamatan Dompet

Mengapa Merawat Aki Motor Itu Penting? Cek 5 Manfaatnya Demi Keselamatan Dompet

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:40 WIB

Cara Mengatasi Lampu Mobil Berembun, Lengkap dengan 5 Rekomendasi Produk Terbaik

Cara Mengatasi Lampu Mobil Berembun, Lengkap dengan 5 Rekomendasi Produk Terbaik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:35 WIB