Viral! Toyota Fortuner Pelat Merah Dinas Berganti Pelat Nomor Sipil, Ada Apa?

Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB
Viral! Toyota Fortuner Pelat Merah Dinas Berganti Pelat Nomor Sipil, Ada Apa?
Toyota Fortuner berpelat dinas merah mendadak diganti menjadi pelat sipil (Instagram/lowslowmotif)

Suara.com - Di era digital ini, media sosial menjadi wadah untuk berbagai peristiwa, termasuk yang baru-baru ini viral terkait Toyota Fortuner berpelat dinas TNI AD. Sosok pria yang diduga pemilik mobil tersebut tertangkap kamera mengganti pelat nomornya menjadi pelat sipil, menimbulkan pertanyaan terkait aturan penggunaan kendaraan dinas.

Sebuah video diunggah di akun Instagram @lowslowmotif menunjukkan Toyota Fortuner hitam berpelat dinas TNI AD terparkir di parkiran. Hal yang menarik perhatian adalah seorang pria paruh baya keluar dari mobil dan mengganti pelat nomor dinas tersebut dengan pelat nomor sipil berwarna hitam.

Lokasi kejadian tidak diketahui secara pasti, namun berdasarkan pelat nomor sipilnya, diduga berada di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Toyota Fortuner berpelat dinas merah mendadak diganti menjadi pelat sipil (Instagram/lowslowmotif)
Toyota Fortuner berpelat dinas merah mendadak diganti menjadi pelat sipil (Instagram/lowslowmotif)

"Baru-baru ini, seorang pria tertangkap kamera sedang mengganti plat mobil merahnya menjadi warna hitam. Video tersebut diunggah oleh akun 'buhe023' pada Minggu (2 Juni 2024) dengan caption "enak ya kerja di pemerintahan" dan viral mendapat berbagai komenan netizen," tulis caption dari unggahan tersebut.

Beberapa netizen langsung menanggapi postingan dari unggahan tersebut.

"Kita bayar pajak buat mereka lo, bangga dong kita. Gabisa beli mobil mewah nih, tapi di wakil kan sama mereka. Respect," tulis salah seorang netizen.

"Harusnya mobil dinas pemerintah dikasih sticker body ala "Grab" gitu. Biar yg pake bisa lebih "bangga" sbg org pemerintahan," timpal seorang netizen.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 mengatur penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas pada hari kerja dan di dalam kota. Pengecualian ke luar kota hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berupa hukuman ringan, sedang, atau berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontrak Penerbangan Subsidi Perintis Maluku Ditandatangani: Ini Daftar 11 Rute, Termasuk Ambon-Banda

Kontrak Penerbangan Subsidi Perintis Maluku Ditandatangani: Ini Daftar 11 Rute, Termasuk Ambon-Banda

Bisnis | Senin, 03 Juni 2024 | 15:35 WIB

Polisi Bisa Blokir Internet, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam RUU Polri

Polisi Bisa Blokir Internet, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam RUU Polri

Tekno | Senin, 03 Juni 2024 | 12:41 WIB

Viral, Plat Mobil Merah Ini Bisa Diganti jadi Hitam Sesuka Hati, Videonya Tuai Pro dan Kontra

Viral, Plat Mobil Merah Ini Bisa Diganti jadi Hitam Sesuka Hati, Videonya Tuai Pro dan Kontra

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 17:22 WIB

Terkini

Penjualan Mobil Tembus 81.159 Unit, Mendag Sebut Daya Beli Masyarakat Terjaga

Penjualan Mobil Tembus 81.159 Unit, Mendag Sebut Daya Beli Masyarakat Terjaga

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 13:51 WIB

Isuzu Siapkan Kejutan Varian Baru di Pameran Kendaraan Niaga GIICOMVEC 2026

Isuzu Siapkan Kejutan Varian Baru di Pameran Kendaraan Niaga GIICOMVEC 2026

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 13:50 WIB

Berapa Harga Pertalite Jika Tidak Disubsidi? Ini Sejarah Kenaikan BBM

Berapa Harga Pertalite Jika Tidak Disubsidi? Ini Sejarah Kenaikan BBM

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 13:23 WIB

Bukan Empty, Ini Arti Huruf E di Indikator Bensin Motor

Bukan Empty, Ini Arti Huruf E di Indikator Bensin Motor

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 13:15 WIB

5 Motor yang Cocok Pakai Pertamax, Performa Lebih Optimal dan Mesin Awet

5 Motor yang Cocok Pakai Pertamax, Performa Lebih Optimal dan Mesin Awet

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 13:12 WIB

BYD Atto 1 Mengaspal, Harga Rp200 Jutaan Jarak Tempuh Tembus 380 Km Hadir Varian Premium

BYD Atto 1 Mengaspal, Harga Rp200 Jutaan Jarak Tempuh Tembus 380 Km Hadir Varian Premium

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 12:35 WIB

Rekam Jejak Kebakaran Mobil Chery Kembali Menghantui Konsumen

Rekam Jejak Kebakaran Mobil Chery Kembali Menghantui Konsumen

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 12:30 WIB

Mobil Toyota Yaris Bekas Harga di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa?

Mobil Toyota Yaris Bekas Harga di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB

Anomali Harga BBM Imbas Perang Iran: Australia Kena Diskon, Indonesia Tak Berubah

Anomali Harga BBM Imbas Perang Iran: Australia Kena Diskon, Indonesia Tak Berubah

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 12:10 WIB

Konversi Mobil Bensin ke Listrik atau Beli Mobil Listrik Baru, Mana Lebih Worth It?

Konversi Mobil Bensin ke Listrik atau Beli Mobil Listrik Baru, Mana Lebih Worth It?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 11:55 WIB