Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 03 Juni 2024 | 22:05 WIB
Daftar Dokumen Syarat Membuat SIM, Sudah Termasuk BPJS Kesehatan
Syarat membuat SIM mulai 1 Juli 2024 di 7 Provinsi akan ditambah dengan BPJS Kesehatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat SIM mulai 1 Juli mendatang. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan jadi syarat pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan hal ini masih dalam tahap uji coba. Adapun uji coba ini akan diterapkan di 7 provinsi dan selama 1 Juli - 30 September 2024.

Faisal menegaskan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," tegas Faisal.

Dengan demikian untuk membuat SIM, warga harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif

Sementara itu berikut adalah 7 Provinsi yang menerapkan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur

Lebih lanjut Faisal mengatakan sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, untuk segera mendaftar.

"Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” imbaunya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM

Polri Uji Coba Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM

Bisnis | Senin, 03 Juni 2024 | 13:10 WIB

Perlukah Pengguna Yamaha XMAX dan Honda Forza Bikin SIM C1? Begini Penjelasannya

Perlukah Pengguna Yamaha XMAX dan Honda Forza Bikin SIM C1? Begini Penjelasannya

Otomotif | Senin, 03 Juni 2024 | 13:20 WIB

NIK Akan Gantikan Nomor SIM mulai 2025, Begini Cara Membuat SIM Online

NIK Akan Gantikan Nomor SIM mulai 2025, Begini Cara Membuat SIM Online

Otomotif | Jum'at, 24 Mei 2024 | 22:05 WIB

Terkini

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:13 WIB