Sering Kena Tilang, SIM Bakal Dicabut dan Harus Ujian Lagi

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:21 WIB
Sering Kena Tilang, SIM Bakal Dicabut dan Harus Ujian Lagi
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengendara baik motor maupun mobil bakal panik dengan adanya wacana dimana SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dicabut jika sering kena tilang. Bahkan pengendara juga harus ujian lagi dari awal.

Hal ini diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso di laman resmi Humas Polri.

Nantinya pengendara yang sering kena tilang berpotensi dicabut SIM-nya lewat sistem bernama "Traffic Attitude Record".

Sistem ini memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan tingkat pelanggarannya. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin berat sanksinya.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelasnya.

Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Semakin banyak poin yang didapat pengendara, nantinya akan diberikan sanksi terberat hingga pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk permberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.

Jika wacana ini benar-benar diterapkan, tentunya pengendara akan ketar-ketir jika melakukan pelanggaran. Nah untuk itu, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak kena tilang yang berujung pada pencabutan SIM.

Patuhi aturan lalu lintas: Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan marka jalan.
Gunakan SIM sesuai golongan: Pastikan Anda menggunakan SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang Anda kendarai.
Lengkapilah surat-surat kendaraan: Selalu bawa STNK, BPKB, dan kelengkapan surat kendaraan lainnya saat berkendara.
Hindari pelanggaran: Hindari pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran berat seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, balap liar, dan menerobos lampu merah.

Baca Juga: Pelajari Teknik Berbelok Anti Jatuh Konyol saat Naik Motor, Cocok Diterapkan saat Ujian SIM C

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI