Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:18 WIB
Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu
Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)

Suara.com - Peristiwa yang menghebohkan jagat maya baru-baru ini adalah kecelakaan antara sebuah ambulans dan sepeda motor Suzuki FU di Jalan Raya Batujajar, Bandung Barat.

Insiden yang terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kendaraan darurat.

Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram /lowslowmotif, kecelakaan ini bermula saat ambulans berusaha menyalip Daihatsu Ayla.

Hal ini diduga karena Daihatsu Ayla yang diduga tidak memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam kondisi darurat. Akibatnya, ambulans tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan pada bagian depan ambulans dan sepeda motor. Namun kondisi Suzuki Satria FU bikin ngilu.

Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)
Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)

Motor tersebut tergeletak tanpa adanya pengendara. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Disebutkan pengendara Satrua FU mengalami luka-luka.

Kejadian ini menjadi pengingat bagisemua tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama saat berhadapan dengan kendaraan darurat seperti ambulans.

Begini Aturan Penggunaan Ambulance

Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya kira-kira begini.

baca juga
  • Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Disinggung Juga dalam Pasal 134

Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulance yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koleksi Mobil dan Motor Andi Seto Gadhista Asapa Calon Wali Kota Makassar

Koleksi Mobil dan Motor Andi Seto Gadhista Asapa Calon Wali Kota Makassar

Otomotif | Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:34 WIB

Mini Cooper SE Kena Recall, Baterai Jadi Biangnya

Mini Cooper SE Kena Recall, Baterai Jadi Biangnya

Otomotif | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:40 WIB

Xiaomi Rugi Triliunan Rupiah Meski Mobil Listrik SU7 Laris Manis, Kok Bisa?

Xiaomi Rugi Triliunan Rupiah Meski Mobil Listrik SU7 Laris Manis, Kok Bisa?

Otomotif | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:37 WIB

Terkini

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:07 WIB

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:50 WIB

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:10 WIB

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB