Deretan Denda Operasi Zebra 2024, Ada yang Capai Rp1 Juta per Pelanggaran

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Deretan Denda Operasi Zebra 2024, Ada yang Capai Rp1 Juta per Pelanggaran
Kegiatan Operasi Zebra Progo 2022 yang digelar Polres Bantul di kawasan ring road selatan, Rabu (12/11/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]

Suara.com - Operasi Zebra 2024 kembali digelar untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. Operasi ini dimuali sejak Senin (14/10/2024) di hampir wilayah Tanah Air.

Selama periode operasi ini, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, karena penindakan akan dilakukan secara ketat. Siap-siap kena tilang jika kedapatan melakukan pelanggaran.

Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak?

Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2024. Berikut deretan pelanggaran yang wajib diperhatikan para pengendara dilansir dari berbagai sumber.

  • Menggunakan Rotator dan Sirene:

Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Penggunaan yang tidak sesuai akan dikenakan denda hingga Rp250.000.

  • Pelat Nomor Palsu:
Polisi menempelkan stiker keselamatan berlalu lintas pada plat sepeda motor saat Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym]
Polisi menempelkan stiker keselamatan berlalu lintas pada plat sepeda motor saat Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym]

Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280.

  • Berkendara di Bawah Umur:

Pengemudi di bawah umur 17 tahun yang tidak memiliki SIM akan dikenai denda hingga Rp1.000.000 sesuai dengan aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281.

  • Melawan Arus:

Melawan arus lalu lintas dapat membahayakan pengendara lain dan akan dikenai denda hingga Rp500.000. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasa 287.

  • Berkendara dalam Keadaan Mabuk:

Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai denda hingga Rp750.000. Aturan ini sudah ditetapkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 283.

  • Menggunakan HP Saat Mengemudi:

Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp750.000.

  • Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:
Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)
Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat atau lebih dapat dikenai denda hingga Rp250.000 seperti yang tertuang pasa UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 289.

  • Melebihi Batas Kecepatan:

Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pelanggar akan dikenai denda hingga Rp500.000.

  • Boncengan Lebih dari Satu:

Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp250.000. Hal ini tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 292.

  • Kendaraan Tidak Layak Jalan dan Kurang Perlengkapan:

Kendaraan wajib memenuhi syarat kelengkapan untuk keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kendaraan dengan kondisi ban botak, lampu-lampu yang tidak berfungsi, atau rem yang blong termasuk dalam kategori ini.

Jika melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan pada pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Operasi Zebra 2024? Tujuan Dan Sanksinya

Apa Itu Operasi Zebra 2024? Tujuan Dan Sanksinya

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:17 WIB

Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya

Apakah Operasi Zebra 2024 Sampai Malam Hari? Ini Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:12 WIB

Dari Pagi Hingga Malam, Ini Jadwal Operasi Zebra 2024

Dari Pagi Hingga Malam, Ini Jadwal Operasi Zebra 2024

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Terkini

Seberapa Aman Beralih dari Dexlite ke Biosolar untuk Pengguna Mobil Diesel?

Seberapa Aman Beralih dari Dexlite ke Biosolar untuk Pengguna Mobil Diesel?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 19:10 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:55 WIB

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya

AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman

5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 16:18 WIB

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya

Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 15:51 WIB

Mitsubishi Destinator Edisi Spesial 55 Tahun Bawa Fitur Canggih Layar Raksasa

Mitsubishi Destinator Edisi Spesial 55 Tahun Bawa Fitur Canggih Layar Raksasa

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 15:15 WIB

Istana Bidik Taksi Green SM: Akan Dievaluasi!

Istana Bidik Taksi Green SM: Akan Dievaluasi!

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 15:12 WIB