Deretan Denda Operasi Zebra 2024, Ada yang Capai Rp1 Juta per Pelanggaran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Deretan Denda Operasi Zebra 2024, Ada yang Capai Rp1 Juta per Pelanggaran
Kegiatan Operasi Zebra Progo 2022 yang digelar Polres Bantul di kawasan ring road selatan, Rabu (12/11/2022). [Suarajogja.id / Wahyu Turi Krisanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sama halnya kendaraan yang kurang perlengkapan. Perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan kotak P3K merupakan hal wajib yang harus ada di setiap kendaraan.

Untuk kendaraan yang tak memenuhi aturan tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.

  • Dokumen Kendaraan Tidak Lengkap

Dokumen kendaraan yang lengkap merupakan syarat mutlak bagi setiap pengendara. Pelanggaran terkait dokumen kendaraan yang sering ditemukan diantaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK.

Jika hal tersebut dilakukan, siap-siap akan dikenai denda sebesar RP 500 ribu sesuai dengan ketentuan pada pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009.

  • Pelanggaran Marka Jalan dan Penyalahgunaan Pelat Nomor

Selain masalah teknis kendaraan dan kelengkapan dokumen, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas lainnya juga sering ditemukan, seperti:

Melanggar marka jalan/bahu jalan: Melintas di bahu jalan atau melanggar marka jalan yang sudah ditentukan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik: Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Kedua pelanggaran di atas akan dikenai sanksi sebesar Rp 500.000.

Agar terhindar dari tilang, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Berkendara dengan aman dan bertanggung jawab adalah kewajiban setiap pengendara.

Baca Juga: Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI