- RI 1-RI 4: Diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta pasangan.
- RI 5-RI 10: Digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK.
- RI 11-RI 45: Umumnya digunakan oleh menteri kabinet, gubernur, bupati, dan wali kota.
- RI 46-RI 55: Ditujukan untuk kendaraan dinas kepolisian dan TNI.
- RI 56-RI 60: Digunakan oleh instansi pemerintah pusat atau daerah.
- RI 61-RI 100: Diperuntukkan bagi lembaga non-kementerian seperti Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Lemhannas, dan pejabat lainnya seperti Utusan Khusus Presiden, Panglima TNI, Kapolri, serta staf kepresidenan.
Inikah Mobil yang Dipakai Gibran untuk Kerja usai Pelantikan? Harga Nyaris 10 Kali Innova
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Cara Selvi Ananda dan Erina Gudono Perlakukan Cucu Jokowi, Ada yang Wajahnya Masih Ditutupi
17 Oktober 2024 | 14:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 21:09 WIB
Otomotif | 20:41 WIB
Otomotif | 19:57 WIB
Otomotif | 19:35 WIB
Otomotif | 17:18 WIB
Otomotif | 13:28 WIB