- RI 1-RI 4: Diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta pasangan.
- RI 5-RI 10: Digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK.
- RI 11-RI 45: Umumnya digunakan oleh menteri kabinet, gubernur, bupati, dan wali kota.
- RI 46-RI 55: Ditujukan untuk kendaraan dinas kepolisian dan TNI.
- RI 56-RI 60: Digunakan oleh instansi pemerintah pusat atau daerah.
- RI 61-RI 100: Diperuntukkan bagi lembaga non-kementerian seperti Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Lemhannas, dan pejabat lainnya seperti Utusan Khusus Presiden, Panglima TNI, Kapolri, serta staf kepresidenan.