Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya

Nur Khotimah | Suara.com

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:20 WIB
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pajak Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]
  • Banyak pemilik kendaraan bingung soal aturan denda pajak motor saat terlambat bayar.
  • Telat 1 hari sering menimbulkan kekhawatiran akan langsung dikenai denda.
  • Perlu memahami aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan toleransi keterlambatan.

Suara.com - Banyak pemilik kendaraan masih bingung soal aturan pajak motor, terutama jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah telat bayar pajak motor sehari langsung dikenai denda.

Kekhawatiran ini cukup beralasan karena denda sering dianggap memberatkan, meski hanya telat bayar pajak motor dalam waktu singkat.

Tak sedikit orang yang panik ketika menyadari telat bayar pajak motor sehari, takut harus membayar lebih mahal.

Lantas, apakah telat 1 hari bayar pajak motor benar-benar langsung kena denda atau ada toleransi tertentu? Begini aturan yang berlaku.

Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda?

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik)
Ilustrasi Bayar Pajak Motor (Freepik)

Masih banyak pemilik kendaraan yang bertanya-tanya apakah telat satu hari membayar pajak motor langsung dikenai denda.

Pertanyaan ini cukup umum karena banyak orang khawatir biaya pajak akan langsung membengkak meski keterlambatannya sangat singkat.

Secara umum, aturan denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan daerah masing-masing provinsi.

Karena itu, besaran denda dan kebijakan keterlambatan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Berdasarkan penjelasan dari sejumlah sumber otomotif dan layanan pembiayaan, keterlambatan satu hari di beberapa daerah biasanya belum langsung dikenai denda penuh.

Namun, ada juga provinsi yang tetap menghitung keterlambatan sejak hari pertama setelah jatuh tempo pajak kendaraan.

Dalam artikel resmi Honda Serimpi, dijelaskan bahwa denda pajak motor umumnya mulai dihitung berdasarkan persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tambahan SWDKLLJ.

Sementara itu, nominal dendanya akan semakin besar jika keterlambatan berlangsung berbulan-bulan hingga tahunan.

Perhitungan denda biasanya menggunakan rumus persentase PKB ditambah denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagai contoh, keterlambatan dua hari hingga satu bulan umumnya dikenai denda sekitar 25 persen dari PKB yang dihitung proporsional sesuai lama keterlambatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Terkini

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:42 WIB

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:24 WIB

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:58 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:54 WIB

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:43 WIB