Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!

Wakos Reza Gautama

Kamis, 14 November 2024 | 07:35 WIB
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
Ilustrasi sanksi parkir sembarangan di perumahan. [TikTok @yud.wy]

Suara.com - Baru-baru ini komika Arafah Rianti memiliki masalah dengan sejumlah tetangga di perumahan kompleks tempatnya tinggal. 

Para tetangga merasa terganggu keberadaan mobil Arafah Rianti yang diparkir sembarangan di jalan perumahan. 

Arafah mengaku memiliki tiga unit mobil. Garasi rumahnya hanya cukup untuk menampung dua unit mobil. Sementara satu mobil lain yang ternyata milik sang adik, Halda Rianta, diparkir di jalan perumahan. 

Keberadaan mobil Arafah ini mengganggu akses keluar masuk para penghuni perumahan hingga akhirnya rumah Arafah dilabrak lima orang lelaki yang merupakan tetangganya. 

Masalah ini sudah selesai setelah Arafah memutuskan memindahkan satu mobilnya ke kediamannya yang berada di Depok, Jawa Barat. 

Sebenarnya seperti apa aturan dan sanksi parkir sembarangan di perumahan? Berikut penjelasannya. 

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, ada sejumlah aturan mengenai parkir di perumahan. 

1. KUHPerdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671:

baca juga

"Jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain. Kecuali, dengan ijin dari semua yang berkepentingan."

2. Perda DKI

Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat

3. UU LLAJ

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks

Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks

Lifestyle | Rabu, 13 November 2024 | 14:52 WIB

Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan

Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan

Lifestyle | Selasa, 12 November 2024 | 17:54 WIB

Menteri Perumahan dan Permukiman Buka Pameran Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku

Menteri Perumahan dan Permukiman Buka Pameran Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 14:55 WIB

Kluster Mewah Tapi Parkir Susah, Beda Kelas Rumah Arafah vs Ayu Ting Ting yang Tinggal di Gang Sempit

Kluster Mewah Tapi Parkir Susah, Beda Kelas Rumah Arafah vs Ayu Ting Ting yang Tinggal di Gang Sempit

Lifestyle | Selasa, 12 November 2024 | 14:27 WIB

Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!

Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!

News | Selasa, 12 November 2024 | 14:07 WIB

Terkini

Udara Singapura Tembus Rekor Terburuk Pertama Kali Sejak 7 Tahun karena Kebakaran Hutan Kalimantan

Udara Singapura Tembus Rekor Terburuk Pertama Kali Sejak 7 Tahun karena Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:53 WIB

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut

PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut

Kalbar | Selasa, 15 September 2026 | 10:47 WIB

Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam

Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 10:42 WIB

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:39 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano, Polisi Masih Cocokkan DNA dengan Penumpang Kapal Arupadhatu

Temuan Jenazah di Pulau Enggano, Polisi Masih Cocokkan DNA dengan Penumpang Kapal Arupadhatu

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:38 WIB

5 Cuitan Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot Sebagai Menkeu: Sindir Gaji Kecil hingga Mafia

5 Cuitan Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot Sebagai Menkeu: Sindir Gaji Kecil hingga Mafia

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:38 WIB

Donald Trump Menuntut Ganti Rugi Perang Rebutan Selat Hormuz, Sama Siapa?

Donald Trump Menuntut Ganti Rugi Perang Rebutan Selat Hormuz, Sama Siapa?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:34 WIB

Saat Kabel Mulai Ditinggalkan, Teknologi Wireless Hubungkan Laptop, AR hingga Drone

Saat Kabel Mulai Ditinggalkan, Teknologi Wireless Hubungkan Laptop, AR hingga Drone

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:32 WIB

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Ulasan Novel Mirai Karya Mamoru Hosoda: Belajar Memahami Arti Keluarga

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:30 WIB

×