Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks

M. Reza Sulaiman

Rabu, 13 November 2024 | 14:52 WIB
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
Aturan Parkir di Komplek Perumahan (Instagram/@arafahrianti)

Suara.com - Komika Arafah Rianti, belum lama ini dilabrak oleh tetangganya gara-gara masalah parkir mobil. Bahkan dia juga sudah tahu permasalahan parkir tersebut sempat dibahas di grup WhatsApp (WA) yang berisi para penghuni kompleks. Permasalahan ini pun membuat masyarakat perlu memahami aturan parkir di komplek perumahan.

Melalui unggahannya, Arafah mengaku tak mengetahui persoalan parkir itu sampai ia ditegur, karena tidak masuk di grup WA khusus penghuni kompleks. Bukan tanpa alasan, Afarah mengaku enggan masuk grup lantaran isinya hampir semua bapak-bapak.

Selain itu, komika ini juga bukan tipikal orang yang suka masuk grup apalagi jika anggotanya mengeshare sesuatu yang tidak penting. Untuk mengatasi hal itu, ia pun memasukkan nomor telepon manajernya ke dalam grup tersebut.

Meski sempat terjadi kesalah pahaman, namun persoalan itu sudah diselesaikan secara baik-baik. Satu mobil Arafah yang tidak bisa diparkir di dalam carport kini telah dibawa ke rumah satunya di Depok. 

Aturan Parkir di Komplek Perumahan

Sebenarnya, pemerintah sudah menetapkan undang-undang tentang aturan parkir bagi kendaraan roda empat. Hal tersebut seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut UU, parkir dapat diartikan sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Kemudian, terkait aturan tata letak parkir juha telah diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Menurut peraturan, setiap orang dilarang dilarang untuk memanfaatkan ruang dan jalan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan itu sendiri.

Tak hanya tata letak parkir, pemerintah juga menetapkan aturan terkait larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum pada pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan penjelasan yang terkandung dalam aturan itu, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks memang tidak diperbolehkan lantaran dapat berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di dalam kompleks tersebut.

baca juga

Mengenai hukuman dari parkir sembarangan ini telah diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Menurut aturan parkir itu, bila ada orang-orang yang melanggar, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama yaitu satu bulan, dan denda maksimal Rp 250.000.

Area-area yang Disarankan Tidak Jadi Tempat Parkir

Selain area yang telah disebutkan di atas, terdapat sejumlah area yang disarankan untuk tidak dijadikan tempat parkir karena dapat mengganggu lalu lintas. Berikut ini area yang dimaksud:

  • Tikungan, bahu bukit atau jembatan
  • Tempat pejalan kaki
  • Lintasan sepeda
  • Dekat lampu lalu lintas
  • Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas khusus untuk kendaraan yang melaju cepat
  • Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti di seberang jalan, sehingga bisa mempersempit ruang jalan
  • Area yang berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus
  • Di jalan layang, terowongan, maupun di sisi jalan yang menuju jalan layang dan terowongan.

Demikianlah uraian mengenai aturan parkir di komplek perumahan. Jadi dapat diambil pelajaran bahwa, parkir sembarang di komplek perumahan tidak diperbolehkan kecuali atas izin pemilik lahan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghasilan YouTube Halda Rianta, Adik Arafah Ikut Disorot Imbas Parkir Mobil Sembarangan

Penghasilan YouTube Halda Rianta, Adik Arafah Ikut Disorot Imbas Parkir Mobil Sembarangan

Lifestyle | Rabu, 13 November 2024 | 08:39 WIB

Belajar dari Arafah, Publik Minta Sang Komika Belajar Adab Bertetangga

Belajar dari Arafah, Publik Minta Sang Komika Belajar Adab Bertetangga

Lifestyle | Selasa, 12 November 2024 | 19:18 WIB

6 Artis Ribut dengan Tetangga, Terbaru Arafah Rianti Perkara Parkir Mobil

6 Artis Ribut dengan Tetangga, Terbaru Arafah Rianti Perkara Parkir Mobil

Entertainment | Selasa, 12 November 2024 | 19:45 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×