Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!

Budi Arista Romadhoni

Selasa, 26 November 2024 | 07:27 WIB
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)

Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online . 

Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Instal Aplikasi:

Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Registrasi dan Verifikasi:

  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:

Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".

4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:

baca juga
  • Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.

5. Lakukan Pembayaran:

Setelah mengisi data, lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.

Biaya pembuatan SIM baru adalah:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

6. Ikuti Ujian Teori Online:

Setelah pembayaran, ikuti ujian teori yang tersedia dalam aplikasi.

7. Jadwalkan Ujian Praktik:

Jika lulus ujian teori, pilih jadwal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

8. Lakukan Ujian Praktik:

Datang sesuai jadwal ke SATPAS yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik.

9. Pengambilan SIM:

Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan dapat diambil sesuai instruksi yang diberikan.

Catatan Penting:

Pastikan Anda memenuhi persyaratan usia minimal untuk jenis SIM yang diajukan:SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun

  • SIM C1: Minimal 18 tahun
  • SIM C2: Minimal 19 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM B2: Minimal 21 tahun

Lakukan tes kesehatan jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan praktis tanpa perlu antre panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024

Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024

News | Kamis, 21 November 2024 | 06:15 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa

News | Senin, 18 November 2024 | 15:43 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

News | Minggu, 17 November 2024 | 15:06 WIB

Terkini

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

×