Terlewat Perpanjang SIM? Ini Solusi dan Langkah Mudahnya

Denada S Putri

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:51 WIB
Terlewat Perpanjang SIM? Ini Solusi dan Langkah Mudahnya
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Suara.com - Salah satu masalah yang sering dialami pengendara adalah lupa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitan, sehingga penting untuk memperhatikan jadwal perpanjangan agar tetap sah digunakan. Berikut informasi dan solusi bagi kamu yang terlambat memperpanjang SIM.

1. Telat Memperpanjang SIM

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang masa berlakunya telah habis akan dianggap tidak berlaku lagi atau "mati".Jika terlambat memperpanjang, kamu tidak dapat memperpanjang SIM tersebut dan harus membuat SIM baru. Prosesnya sama seperti pengajuan awal, yang mencakup uji keterampilan dan prosedur lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari keterlambatan.

2. SIM Tidak Berlaku atau Mati

SIM dianggap mati jika masa berlakunya telah habis atau mengalami kerusakan yang signifikan. Selain itu, SIM juga tidak berlaku apabila:

  • Hilang dan tidak ditemukan.
  • Rusak hingga tidak dapat digunakan.
  • Ada perubahan data pemilik.
  • SIM dicabut pengadilan.
  • Dalam kasus-kasus ini, pembuatan SIM baru menjadi satu-satunya solusi.

3. Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu

Memperpanjang SIM tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pengendara. SIM berfungsi sebagai bukti sah bahwa seseorang layak mengemudi. Tanpa SIM, kamu berisiko ditilang oleh pihak berwajib. Untuk menghindari kerepotan, lakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis. Saat ini, proses perpanjangan semakin mudah dengan adanya:

  • Gerai perpanjangan SIM di berbagai lokasi.
  • Layanan SIM keliling yang memudahkan akses bagi pengendara di luar kantor SATPAS.

4. Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • SIM asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau puskesmas (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).
  • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM.

Kesimpulan

baca juga

SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Oleh karena itu, jangan sampai lupa memperpanjang masa berlakunya. Dengan melakukan perpanjangan tepat waktu, kamu bisa menghindari proses pembuatan ulang yang lebih rumit dan tetap mematuhi aturan berkendara. Manfaatkan layanan gerai atau SIM keliling untuk kemudahan proses perpanjangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!

Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!

Otomotif | Selasa, 26 November 2024 | 15:15 WIB

Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!

Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!

Otomotif | Selasa, 26 November 2024 | 07:27 WIB

Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024

Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024

News | Kamis, 21 November 2024 | 06:15 WIB

Terkini

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 06:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Siaga

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Siaga

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 06:00 WIB

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

×