- Pengguna motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000
- Pengguna mobil: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000
Ingat, klakson bukan mainan atau aksesori gaya. Gunakan seperlunya dan patuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua.