Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:33 WIB
Telolet Revolution: Ketika Mobil Pribadi Tiru Tren Bus, Ini Videonya
Mobil pribadi kini juga menggunakan klakson telolet (Instagram)
  • Pengguna motor: kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000
  • Pengguna mobil: kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000

Ingat, klakson bukan mainan atau aksesori gaya. Gunakan seperlunya dan patuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi semua.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI