Negara tidak main-main dengan para pelanggar ODOL. UU LLAJ sudah siapkan "hadiah spesial" yang bikin kantong jebol dan waktu melayang. Coba tebak - dua bulan nginep gratis di hotel prodeo plus bonus denda setengah juta rupiah!
Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.