Para petugas Patwal diberi kewenangan khusus untuk:
- Mengatur arus lalu lintas (menghentikan atau memerintahkan jalan)
- Mengatur kecepatan arus (mempercepat atau memperlambat)
- Mengubah arah arus sesuai kebutuhan
Dengan aturan yang jelas ini, pengawalan Patwal bukan sekadar fasilitas mewah, tetapi bentuk pelayanan negara untuk kepentingan yang memang prioritas dan mendesak.