Halangi Laju Mobil RI 36, Hukuman Penjara Mengintai Sopir Toyota Alphard?

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:00 WIB
Halangi Laju Mobil RI 36, Hukuman Penjara Mengintai Sopir Toyota Alphard?
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Di awal 2025, Jakarta digegerkan oleh sebuah drama jalanan yang mengungkap sisi gelap privilege di negeri ini. Sebuah Toyota Alphard berhadapan dengan rombongan patwal yang mengawal kendaraan berplat RI 36 milik Raffi Ahmad.

Semua bermula dari sebuah gestur sederhana - jari yang teracung dari sosok patwal pengawal rombongan RI 36 ke arah pengemudi Alphard. Momen singkat yang terekam kamera ini seketika menjadi viral, memantik perdebatan sengit di jagat maya. Netizen pun terbagi: sebagian mengecam arogansi pengawalan, sebagian lain mempertanyakan etika pengemudi Alphard.

Mari bicara hukum. Dalam UU Lalu Lintas No. 22/2009 pasal 287 disebutkan jika menghalangi rombongan tertentu bisa membawa seseorang ke balik jeruji besi selama sebulan atau merogoh kocek hingga Rp 250.000.

Tapi tunggu dulu - haruskah plat RI 36 diperlakukan setara dengan mobil kepresidenan atau ambulans?

Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. (tangkapan layar/ist)
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. (tangkapan layar/ist)

Jika merujuk pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.

  • Mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan Presiden dan Wapres
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara atau tamu negara
  • Iring-iringan pembawa jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Insiden ini membongkar ironi sosial yang selama ini tersembunyi. Sementara undang-undang berbicara tentang kesetaraan, jalanan Jakarta justru menampilkan 'kasta' yang begitu nyata. Patwal pribadi, yang seharusnya dibatasi ketat, malah menjadi simbol status baru.

Menurut kalian, layakkah sopir Toyota Alphard dijatuhi hukuman penjara?

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!

Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 15:44 WIB

Soroti Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Minta Maaf ke Publik bukan ke Mayor Teddy

Soroti Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Minta Maaf ke Publik bukan ke Mayor Teddy

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:27 WIB

Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×