Notifikasi Tilang Elektronik via WhatsApp Segera Berlaku di Area Polda Metro Jaya

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:41 WIB
Notifikasi Tilang Elektronik via WhatsApp Segera Berlaku di Area Polda Metro Jaya
Tilang elektronik dengan notifikasi tilang via WhatsApp akan berlaku segera di Jakarta. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.

Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," terang dia. 

Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI