Dari Tesla Hingga Porsche, Inilah Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Net89

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:51 WIB
Dari Tesla Hingga Porsche, Inilah Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Net89
Ilustrasi mobil BMW. (Pixabay/Free-Photos)

Selain mobil mewah, aset properti yang disita tidak kalah mengesankan. Sebanyak 26 properti berhasil diamankan, meliputi hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah.

Properti tersebut tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, dan Banjarmasin.

Total nilai aset properti ini mencapai Rp1,5 triliun, menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pengembalian kerugian korban.

Uang Tunai dan Koordinasi Lanjutan

Selain properti dan kendaraan, Dittipideksus juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar yang saat ini telah dipindahkan ke rekening penampung Bareskrim Polri.

Penyidik terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset lainnya yang mungkin masih tersembunyi.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan mitra, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri, untuk menelusuri aset yang mungkin masih bisa ditemukan dan diverifikasi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Tersangka dan Status Penahanan

Dalam kasus ini, 15 tersangka telah ditetapkan, termasuk satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka saat ini telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya masih buron.

Baca Juga: Momen Mahalini Pamit Bikin Warganet Salfok Sama Koleksi Mobil Mewah Sule: Mobil Viral Semua

Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, Lauw Swan Hie Samuel. Penyidik terus mengejar para buronan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tuntas.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harapan Pemulihan Kerugian Korban

Dengan penyitaan aset bernilai triliunan rupiah, diharapkan sebagian kerugian korban kasus Net89 dapat dikembalikan. Namun, proses ini masih panjang, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah korban yang besar.

Langkah tegas Bareskrim Polri dalam menyita aset, termasuk mobil-mobil mewah, mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus penipuan investasi.

Semoga keadilan dapat terwujud bagi para korban yang selama ini telah dirugikan oleh praktik investasi ilegal ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI