Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'

Rabu, 02 April 2025 | 11:26 WIB
Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'
Ilustrasi ambulans (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

2. Permenkes No. 47 Tahun 2018

  • Ambulans harus memenuhi standar teknis dan spesifikasi khusus
  • Wajib dilengkapi peralatan medis sesuai klasifikasi
  • Harus dioperasikan oleh tenaga medis terlatih

3. Sanksi Penyalahgunaan

  • Pidana kurungan maksimal 1 tahun
  • Denda maksimal Rp 24 juta
  • Pencabutan izin operasional ambulans
  • Sanksi administratif bagi institusi terkait

4. Ketentuan Operasional

  • Penggunaan sirine hanya untuk kondisi darurat medis
  • Wajib membawa surat tugas atau dokumen rujukan pasien
  • Harus ada tenaga medis pendamping saat mengangkut pasien
  • Dilarang menggunakan ambulans untuk kepentingan pribadi atau komersial

Dengan adanya aturan yang jelas ini, seharusnya tidak ada lagi celah untuk menyalahgunakan ambulans sebagai "kendaraan taktis" saat mudik. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini bagaikan alarm keras yang membangunkan kita dari tidur panjang. Sudah saatnya sistem pengawasan ambulans diperkuat, sanksi tegas ditegakkan, dan yang terpenting - kesadaran kolektif kita sebagai masyarakat dipertajam.

Ambulans bukan sekadar kendaraan bersirine - ia adalah simbol harapan bagi mereka yang berjuang antara hidup dan mati. Ketika kita menyalahgunakan ambulans, kita tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan suci yang diberikan masyarakat pada kendaraan penyelamat ini.

Mari jadikan kasus ini sebagai titik balik. Bukan untuk menghakimi, tapi untuk berbenah. Karena di ujung sirine ambulans yang meraung, mungkin ada nyawa yang sedang menunggu pertolongan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI