Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'

Agung Pratnyawan | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 02 April 2025 | 11:26 WIB
Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'
Ilustrasi ambulans (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Suara.com - Bayangkan sebuah drama yang tak terduga di Gerbang Tol Parungkuda, Sukabumi. Sirine meraung-raung membelah kepadatan arus mudik, namun kali ini bukan untuk menyelamatkan nyawa - melainkan untuk menyelamatkan waktu perjalanan sekelompok pemudik kreatif yang sayangnya salah arah.

Kisah ini bermula dari postingan akun Instagram @lambe_turah dimana sebuah ambulans yang melaju dengan gagah berani di jalur kanan, lengkap dengan sirine yang memekakkan telinga.

Mungkin orang awam mengiranya ambulans tersebut membawa pasien yang sedang dalam keadaan kritis. Namun, mata jeli petugas kepolisian tak bisa ditipu. 

Mereka menangkap gelagat mencurigakan pada ambulans yang melintas di tol tersebut.. Alih-alih membawa pasien kritis, ambulans ini justru mengangkut "pasien mudik" yang mencari jalan pintas menghindari kemacetan.

Sungguh ironis, bukan? Kendaraan yang dirancang untuk menjadi malaikat penyelamat di saat-saat kritis, kini diubah menjadi "taksi VIP" dadakan. Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa - ini adalah cermin buram dari krisis moral yang lebih dalam.

Pelaku pun hanya bisa tersenyum saat petugas kepolisian memberhentikan kendaraannya. Ia dan penumpang di dalamnya seolah tak merasa bersalah.

Insiden ini bisa membawa dampak domino yang ditimbulkan: kepercayaan publik yang terkikis dan yang paling menyedihkan - potensi tertundanya pertolongan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.

Setiap detik yang terbuang karena skeptisme publik terhadap ambulans bisa berarti perbedaan antara hidup dan mati.

Aturan Penggunaan Ambulans di Indonesia

Penggunaan ambulans di Indonesia diatur secara ketat dalam beberapa regulasi:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan dengan hak utama yang harus didahulukan di jalan.

Setiap pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang dalam kondisi darurat, seperti membawa pasien kritis atau menjalankan tugas penyelamatan.

Menghalangi laju ambulans bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga bisa membahayakan nyawa seseorang yang membutuhkan pertolongan cepat.

Selain itu, penyalahgunaan ambulans, seperti menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau tanpa alasan darurat, dapat dikenakan sanksi pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi

Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi

News | Selasa, 01 April 2025 | 20:14 WIB

Manfaat Mudik Lebaran: Lebih dari Tradisi, Ini Cara Ampuh Tingkatkan Kualitas Hidup

Manfaat Mudik Lebaran: Lebih dari Tradisi, Ini Cara Ampuh Tingkatkan Kualitas Hidup

Lifestyle | Selasa, 01 April 2025 | 17:52 WIB

Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!

Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!

Video | Selasa, 01 April 2025 | 20:41 WIB

Terkini

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 19:00 WIB

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 18:05 WIB

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:50 WIB

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:33 WIB

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:50 WIB

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:14 WIB

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 14:00 WIB

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 13:20 WIB