Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'

Agung Pratnyawan | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Rabu, 02 April 2025 | 11:26 WIB
Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'
Ilustrasi ambulans (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Suara.com - Bayangkan sebuah drama yang tak terduga di Gerbang Tol Parungkuda, Sukabumi. Sirine meraung-raung membelah kepadatan arus mudik, namun kali ini bukan untuk menyelamatkan nyawa - melainkan untuk menyelamatkan waktu perjalanan sekelompok pemudik kreatif yang sayangnya salah arah.

Kisah ini bermula dari postingan akun Instagram @lambe_turah dimana sebuah ambulans yang melaju dengan gagah berani di jalur kanan, lengkap dengan sirine yang memekakkan telinga.

Mungkin orang awam mengiranya ambulans tersebut membawa pasien yang sedang dalam keadaan kritis. Namun, mata jeli petugas kepolisian tak bisa ditipu. 

Mereka menangkap gelagat mencurigakan pada ambulans yang melintas di tol tersebut.. Alih-alih membawa pasien kritis, ambulans ini justru mengangkut "pasien mudik" yang mencari jalan pintas menghindari kemacetan.

Sungguh ironis, bukan? Kendaraan yang dirancang untuk menjadi malaikat penyelamat di saat-saat kritis, kini diubah menjadi "taksi VIP" dadakan. Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa - ini adalah cermin buram dari krisis moral yang lebih dalam.

Pelaku pun hanya bisa tersenyum saat petugas kepolisian memberhentikan kendaraannya. Ia dan penumpang di dalamnya seolah tak merasa bersalah.

Insiden ini bisa membawa dampak domino yang ditimbulkan: kepercayaan publik yang terkikis dan yang paling menyedihkan - potensi tertundanya pertolongan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.

Setiap detik yang terbuang karena skeptisme publik terhadap ambulans bisa berarti perbedaan antara hidup dan mati.

Aturan Penggunaan Ambulans di Indonesia

Penggunaan ambulans di Indonesia diatur secara ketat dalam beberapa regulasi:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan dengan hak utama yang harus didahulukan di jalan.

Setiap pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang dalam kondisi darurat, seperti membawa pasien kritis atau menjalankan tugas penyelamatan.

Menghalangi laju ambulans bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga bisa membahayakan nyawa seseorang yang membutuhkan pertolongan cepat.

Selain itu, penyalahgunaan ambulans, seperti menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau tanpa alasan darurat, dapat dikenakan sanksi pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi

Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi

News | Selasa, 01 April 2025 | 20:14 WIB

Manfaat Mudik Lebaran: Lebih dari Tradisi, Ini Cara Ampuh Tingkatkan Kualitas Hidup

Manfaat Mudik Lebaran: Lebih dari Tradisi, Ini Cara Ampuh Tingkatkan Kualitas Hidup

Lifestyle | Selasa, 01 April 2025 | 17:52 WIB

Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!

Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!

Video | Selasa, 01 April 2025 | 20:41 WIB

Terkini

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 00:36 WIB

Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik

Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 20:52 WIB

Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik

Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya

5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:33 WIB

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:05 WIB

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:45 WIB

Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online

Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:35 WIB

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:00 WIB

Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?

Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB