Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu

Kamis, 03 April 2025 | 16:54 WIB
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
Hyundai IONIQ 5 Bertema Batik di GIIAS 2023. (Foto: Hyundai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Pajak Mobil Listrik:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 menetapkan mobil listrik dikenai pajak sebesar 10 persen dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum. 

- PPN:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual.

- PPnBM:

Pemerintah menanggung seluruh PPnBM atas impor mobil listrik secara penuh (100 persen) dari Januari 2024 hingga Desember 2024. 

- PKB DAN BBNKB:

Mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. 

Berikut total pajak tahunan yang harus dikeluarkan pemilik jika membeli mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range:

Baca Juga: Pick Up BYD Shark 6 Lebih Dulu Masuk Thailand, Sudah Adopsi Teknologi Hybrid

- NKJB: Rp 588.000.000,-

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI