Pemerintah menanggung seluruh PPnBM atas impor mobil listrik secara penuh (100 persen) dari Januari 2024 hingga Desember 2024.
- PKB DAN BBNKB:
Mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Berikut total pajak tahunan yang harus dikeluarkan pemilik jika membeli mobil listrik Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range:
- NKJB: Rp 588.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 73.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)
- SWDKLLJ: Rp 143.000,-
- ADM STNK: Rp 200.000,-
Baca Juga: Pick Up BYD Shark 6 Lebih Dulu Masuk Thailand, Sudah Adopsi Teknologi Hybrid
- ADM TNKB: Rp 100.000,-
- Total Pajak Tahunan: Rp 443.000,-
Hyundai Kona EV Signature Long Range
- NKJB: Rp 412.000.000,-
- BBNKB: NJKB x 12,5% (DKI) = Rp 51.500.000,-
- PKB: (NJKB x 1,05) x 2% = Rp 0,- (Subsidi Pemerintah)