Prosedur Pengambilan Kendaraan Setelah Disita Polisi, Tak Perlu Bayar Alias Gratis

Rabu, 30 April 2025 | 14:33 WIB
Prosedur Pengambilan Kendaraan Setelah Disita Polisi, Tak Perlu Bayar Alias Gratis
Ini 24 kendaraan yang disita atas kasus penganiayaan anggota TNI oleh club Moge HOC. (Ist/Covesia)

Dalam kondisi tertentu, memang ada kemungkinan kendaraan belum bisa langsung diambil—misalnya jika masih dibutuhkan untuk perkara lain, atau jika menurut putusan pengadilan kendaraan dirampas untuk negara.

Tapi tenang saja, hal seperti ini tergolong jarang terjadi dan biasanya hanya berlaku untuk kasus dengan konsekuensi hukum yang besar.

Transparansi dan kemudahan dalam proses pengambilan kendaraan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan sistem yang jelas dan bebas biaya, masyarakat pun bisa merasa lebih tenang tanpa khawatir akan adanya pungutan liar atau prosedur yang berbelit.

Memahami prosedur pengambilan kendaraan pasca kecelakaan bisa menjadi penyelamat di tengah situasi yang penuh tekanan.

Banyak orang merasa cemas ketika tahu kendaraan mereka disita polisi sebagai barang bukti.

Padahal, proses pengembaliannya sebenarnya tidak rumit dan—yang paling penting—tidak dipungut biaya sama sekali.

Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, mulai dari mempersiapkan dokumen hingga mengikuti arahan penyidik, kamu bisa mengurus semuanya dengan tenang.

Hukum telah mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan kembali kendaraannya setelah kasus selesai, selama tidak ada keperluan hukum lanjutan.

Baca Juga: Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB

Jadi, jika kamu atau orang terdekatmu terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya ditahan, jangan panik.

Pastikan kamu membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan identitas diri. Setelah proses hukum rampung, kendaraanmu bisa langsung diambil tanpa perlu membayar sepeser pun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI