Ketidakpastian Subsidi Redam Penjualan Motor Listrik, Pemerintah Didorong Segera Beri Kejelasan

Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:19 WIB
Ketidakpastian Subsidi Redam Penjualan Motor Listrik, Pemerintah Didorong Segera Beri Kejelasan
Motor Listrik MAKA Cavalry Dari MAKA Motors. (Foto: MAKA)

Suara.com - Ketidakpastian insentif motor listrik menciptakan kegelisahan di pasar dan menyebabkan perlambatan penjualan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Adanya subsidi Rp7 juta di tahun 2024 terbukti ampuh mendongkrak penjualan motor listrik hingga mencapai 63 ribu unit, melonjak tajam dari 11 ribu unit di tahun sebelumnya.

Namun hal ini berbanding terbalik di tahun 2025. Penjualan kuartal I hanya menyentuh angka 2 ribu unit (jauh dari target pemerintah 200.000 unit hingga akhir tahun), terindikasi kuat akibat konsumen menahan diri dan menunggu kepastian program subsidi.

CEO & Founder MAKA Motors, Raditya Wibowo mengatakan, ketidakpastian mengenai kelanjutan subsidi sepeda motor listrik cukup kontraproduktif dan menciptakan kebimbangan baik untuk pelaku industri maupun konsumen.

"Kita sudah melihat bagaimana insentif di tahun 2024 mampu mengakselerasi adopsi motor listrik. Tapi, yang lebih mendesak saat ini adalah kejelasan dari pemerintah. Apakah subsidi akan dilanjutkan atau tidak, keputusan itu penting untuk segera diumumkan," ujar Raditya Wibowo, Selasa (27 Mei 2025).

Lebih lanjut, Radit berharap, pemerintah tidak membiarkan konsumen terus berada dalam ketidakpastian yang justru sangat menghambat pertumbuhan pasar motor listrik Indonesia.

"Kami sangat berharap pengumuman dan implementasi kebijakan subsidi yang jelas dapat dilakukan paling lambat pada semester pertama tahun 2025, sehingga momentum positif adopsi kendaraan listrik dapat terus terjaga," ucapnya.

Ilustrasi Motor Listrik - Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru (Freepik)
Ilustrasi Motor Listrik saat Sedang Melakukan Pengisian Daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. (Foto: Freepik)

Sebagai gambaran, industri otomotif nasional saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari wacana relaksasi TKDN, dibukanya pintu impor, hingga ketidakjelasan kebijakan subsidi kendaraan listrik.

Pemerintah memiliki urgensi tinggi untuk segera mengumumkan kelanjutan atau perubahan skema subsidi kendaraan listrik. Penundaan keputusan akan menjadi batu sandungan serius bagi program adopsi kendaraan listrik yang tengah diupayakan.

baca juga

Sinyal Berlanjutnya Insentif Motor Listrik

Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memastikan program insentif Rp7 juta untuk pembelian motor listrik akan berlanjut tahun ini.

Saat ini, seluruh kementerian terkait sedang merampungkan regulasi yang dibutuhkan untuk implementasi program tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan kelanjutan dari program sukses di tahun 2024.

MAKA Motors Hadirkan Lima Showroom Sekaligus dengan Layanan Sales, Service, dan Sparepart di Area Jabodetabek. (Foto: MAKA Motors)
MAKA Motors Hadirkan Lima Showroom Sekaligus dengan Layanan Sales, Service, dan Sparepart di Area Jabodetabek. (Foto: MAKA Motors)

Meski demikian, detail mengenai jumlah kuota motor listrik yang akan menerima subsidi tahun ini masih belum dapat disampaikan secara rinci.

"Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan," ujar Airlangga, mengindikasikan bahwa kuota akan disesuaikan dengan sisa waktu efektif pelaksanaan program di tahun 2025.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, seiring dengan upaya mencapai target emisi di masa depan.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun,
Memiliki e-KTP, dan Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.

Sedangkan untuk motor listrik yang mendapatkan subsidi harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Pemerintah Tidak Jelas, Maka Motors: Subdisi Motor Listrik Ada atau Enggak Tahun Ini?

Kebijakan Pemerintah Tidak Jelas, Maka Motors: Subdisi Motor Listrik Ada atau Enggak Tahun Ini?

Otomotif | Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:40 WIB

Motor Listrik Murah Yamaha Rentan Bikin Pengguna Beat Berpaling

Motor Listrik Murah Yamaha Rentan Bikin Pengguna Beat Berpaling

Otomotif | Selasa, 20 Mei 2025 | 16:25 WIB

Motor Listrik Yadea Terima Sentuhan Warna Baru

Motor Listrik Yadea Terima Sentuhan Warna Baru

Otomotif | Minggu, 18 Mei 2025 | 14:18 WIB

Terkini

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Sampah Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Sampah Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:59 WIB

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:57 WIB

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:56 WIB

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Kalbar | Rabu, 16 September 2026 | 13:55 WIB

×