Garda Oto Edukasi Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi di GIIAS 2025

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Garda Oto Edukasi Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi di GIIAS 2025
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan tentang asuransi kendaraan di GIIAS 2025. [Suara.com/Michele Alessandra Amabelle]

Suara.com - Garda Oto memanfaatkan ajang GIIAS 2025 untuk memberikan edukasi kepada publik tentang risiko-risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.

Dalam sebuah acara yang digelar pekan lalu, Garda Oto mengatakan pengguna kendaraan yang harus bijak saat mengemudi untuk meminimalisasi risiko tersebut.

“Asuransi bisa diibaratkan seperti expect the unexpected, karena hidup tidak selalu menawarkan kejutan yang menyenangkan. Di sinilah pentingnya asuransi agar kita dapat mengantisipasi dan meminimalisir risiko yang merugikan. Pemahaman mendalam tentang asuransi termasuk isi polis perlu terus digaungkan,” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan terkait asuransi berada di angka 45 persen dan inklusi keuangan (kepemilikan produk asuransi) masih 28 persen. 

Meskipun menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.

Sehingga, minimnya pengetahuan mengenai manfaat, fungsi, serta jenis perlindungan yang ditawarkan membuat urgensi untuk memiliki asuransi belum sepenuhnya tumbuh. Hal ini berdampak pada kesulitan sebagian masyarakat dalam menentukan produk yang tepat dan sesuai kebutuhan.

Dalam sesi Insurance Knowledge, peserta mendapat penjelasan mengenai berbagai manfaat asuransi kendaraan, mulai dari jenis perlindungan, cakupan penggunaan, hingga hal-hal yang dijamin maupun tidak dijamin dalam polis. 

Materi ini disampaikan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih perlindungan sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa tidak semua risiko dijamin dalam polis asuransi. 

Berikut ini adalah beberapa contoh risiko yang umumnya tidak termasuk dalam jaminan asuransi kendaraan bermotor berdasarkan penjelasan dari Vivi Evertina, Manager Retail Product Management Asuransi Astra :

Baca Juga: Siap Berpetualang, Isuzu D-Max Pamer Konsep Off-road di GIIAS 2025

1. Dipakai untuk mendorong atau menarik kendaraan/benda lain
2. Dipakai untuk keperluan belajar mengemudi
3. Digunakan dalam acara seperti lomba, pawai, atau karnaval
4. Kerusakan akibat perbuatan jahat dari pemilik sendiri atau orang serumah
5. Kehilangan karena penipuan atau penggelapan
6. Kelebihan muatan atau membawa barang berisiko tinggi
7. Dikendarai oleh pengemudi tanpa SIM yang sah
8. Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba
9. Melanggar aturan lalu lintas saat berkendara
10. Dipakai sebagai kendaraan sewa atau taksi online tanpa perluasan jaminan
11. Risiko lain yang dikecualikan dalam PSAKBI

Selain yang disebut di atas, terdapat beberapa pengecualian tambahan yang dijelaskan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Risiko bencana besar seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor umumnya tidak dijamin dalam polis standar karena sifatnya yang ekstrem dan sulit diprediksi. 

Namun, perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut tetap bisa diperoleh melalui perluasan jaminan khusus.

Hal serupa juga berlaku untuk risiko sosial seperti kerusuhan, huru-hara, sabotase, hingga terorisme yang memerlukan perlindungan tambahan karena potensi dampaknya yang luas dan tidak terkendali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI