Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 03 Februari 2026 | 07:25 WIB
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
Ilustrasi parkir resmi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keberadaan juru parkir liar masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disuarakan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan.

Tidak sedikit pengendara yang merasa terpaksa mengeluarkan uang parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti depan minimarket, tepi jalan umum, hingga trotoar.

Situasi ini kerap menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih ketika pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai sikap memaksa atau intimidatif, yang mana bisa dikategorikan sebagai pungli.

Bagi sebagian masyarakat, masalah parkir liar bukan lagi sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut rasa aman, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum.

Keluhan tersebut semakin menguat seiring maraknya praktik parkir ilegal yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Melalui aturan ini, praktik parkir liar yang disertai unsur pemaksaan atau ancaman tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.

Pengaturan Juru Parkir Liar dalam KUHP Baru

Dalam KUHP yang baru, tindakan yang mengarah pada pemerasan diatur secara tegas. Salah satunya tercantum dalam Pasal 482, yang pada dasarnya mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.

baca juga

Meskipun istilah juru parkir liar tidak disebutkan secara langsung, praktik parkir ilegal dapat dijerat pasal ini apabila memenuhi unsur tertentu, seperti adanya ancaman, tekanan, atau pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pemerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun. Artinya, juru parkir liar yang memungut uang dengan cara memaksa, menghalangi kendaraan pergi, atau melakukan intimidasi verbal maupun nonverbal berpotensi diproses secara pidana.

Namun demikian, penegakan pasal ini tetap mempertimbangkan konteks peristiwa di lapangan dan pembuktian unsur pidananya. 

Batasan antara Pelanggaran dan Tindak Pidana

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua praktik parkir tanpa izin otomatis masuk ke ranah pidana. Para ahli hukum menegaskan bahwa penerapan pasal pemerasan sangat bergantung pada adanya unsur paksaan atau ancaman.

Jika seseorang memberikan uang parkir secara sukarela tanpa tekanan apa pun, maka unsur pidana tidak terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba

Otomotif | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:28 WIB

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula

Otomotif | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:05 WIB

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Sepiring Hak yang Direbut Paksa

Your Say | Minggu, 18 Januari 2026 | 11:39 WIB

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 15:25 WIB

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Kenapa Wangi Parfum Cepat Hilang? Ini 7 Tips agar Aromanya Tahan Seharian

Kenapa Wangi Parfum Cepat Hilang? Ini 7 Tips agar Aromanya Tahan Seharian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:24 WIB

Maarten Paes Bicara Persaingan dengan Emil Audero: Yang Penting Timnas Indonesia Juara

Maarten Paes Bicara Persaingan dengan Emil Audero: Yang Penting Timnas Indonesia Juara

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:23 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 15:23 WIB

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, Anggota DPR Minta BGN Evaluasi Menu

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, Anggota DPR Minta BGN Evaluasi Menu

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:22 WIB

Kabar Baik Industri Tekstil, Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pekerja Outsourcing

Kabar Baik Industri Tekstil, Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pekerja Outsourcing

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:19 WIB

5 Efek Pintu Depan Lurus Tembus ke Pintu Belakang Menurut Feng Shui

5 Efek Pintu Depan Lurus Tembus ke Pintu Belakang Menurut Feng Shui

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:19 WIB

Mengapa Musin Hujan Tahun Ini Telat? El Nino Kuat Jadi Dalang di Balik Kemarau Panjang

Mengapa Musin Hujan Tahun Ini Telat? El Nino Kuat Jadi Dalang di Balik Kemarau Panjang

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:18 WIB

Menkeu Suahasil Mau RI Belajar dari Korea Selatan demi Jadi Negara Maju

Menkeu Suahasil Mau RI Belajar dari Korea Selatan demi Jadi Negara Maju

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan

Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Mengejar DP Rumah vs Beli Pengalaman: Mengapa Gen Z Memilih Realistis?

Mengejar DP Rumah vs Beli Pengalaman: Mengapa Gen Z Memilih Realistis?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

×