Viral Moge Terobos Busway, Auto Kena Tilang ETLE! Segini Dendanya

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Viral Moge Terobos Busway, Auto Kena Tilang ETLE! Segini Dendanya
Ilustrasi Moge Honda Rebel CMX500 (astra-honda.com)

Suara.com - Aksi konvoi motor gede (moge) yang viral karena nekat menerobos jalur busway akhirnya berbuntut panjang. 

Kejadian yang jadi sorotan di media sosial ini menjadi pengingat keras bagi semua pengendara.

Kepolisian memastikan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya, bahkan jika Anda mengendarai moge sekalipun. Mari kita bedah tuntas pelajaran dari kasus ini.

Kronologi Konvoi Moge yang Berakhir Tilang

Sebuah video yang beredar luas di dunia maya merekam aksi rombongan pengendara moge yang dengan santai melintas di jalur khusus TransJakarta. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 pagi.

Menanggapi cepat keresahan publik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tindakan tegas telah diambil. Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka memberikan pernyataan jelas.

"Menanggapi hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE. Sistem ETLE bekerja secara objektif dan adil tidak memandang siapapun yang melakukan pelanggaran baik kendaraan pribadi, umum, ataupun moge sekalipun semua ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," begitu bunyi keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Ini membuktikan bahwa teknologi tilang elektronik (ETLE) bekerja efektif untuk menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung di lapangan.

Berapa Denda Tilang Terobos Jalur Busway?

Ini bagian yang paling penting untuk diketahui. Pelanggaran menerobos jalur busway bukanlah pelanggaran sepele. Sanksinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, berikut adalah rincian sanksi bagi para pelanggar:

baca juga
  • Pidana Kurungan: Hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan.
  • Denda Maksimal: Denda paling banyak sebesar Rp500.000.

Sanksi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, termasuk nekat masuk ke jalur yang bukan peruntukannya.

Kenapa Hanya Bus TransJakarta yang Boleh Lewat?

Mungkin masih ada yang bertanya, kenapa jalur busway begitu steril? Jawabannya ada pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 90 ayat 1, aturannya sangat lugas dan tidak multi-tafsir:

"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian bunyi aturannya.

Singkatnya, jalur tersebut didesain khusus untuk memastikan kelancaran transportasi publik massal, yaitu Bus TransJakarta.

Tidak ada pengecualian untuk kendaraan pribadi, baik itu mobil, motor kecil, apalagi moge.

Jadi, Sobat Otomotif, pelajaran dari kasus ini sudah jelas: aturan dibuat untuk keselamatan dan ketertiban bersama. Jalan raya milik semua, tapi setiap lajur punya fungsinya masing-masing. Selalu patuhi aturan agar perjalanan aman, nyaman, dan dompet tetap aman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harley-Davidson Siapkan Moge Murah Seharga Motor Honda, Rilis di Indonesia?

Harley-Davidson Siapkan Moge Murah Seharga Motor Honda, Rilis di Indonesia?

Otomotif | Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:00 WIB

CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X

CEK FAKTA: Biaya Tilang Disebut Naik, Kabarnya Viral di X

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:39 WIB

Bukan Punya RK, Moge yang Disita KPK dari Rumahnya Diyakini Berkaitan dengan Kasus BJB

Bukan Punya RK, Moge yang Disita KPK dari Rumahnya Diyakini Berkaitan dengan Kasus BJB

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 11:42 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×