Viral Moge Terobos Busway, Auto Kena Tilang ETLE! Segini Dendanya

Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Viral Moge Terobos Busway, Auto Kena Tilang ETLE! Segini Dendanya
Ilustrasi Moge Honda Rebel CMX500 (astra-honda.com)

Suara.com - Aksi konvoi motor gede (moge) yang viral karena nekat menerobos jalur busway akhirnya berbuntut panjang. 

Kejadian yang jadi sorotan di media sosial ini menjadi pengingat keras bagi semua pengendara.

Kepolisian memastikan tidak ada yang kebal hukum di jalan raya, bahkan jika Anda mengendarai moge sekalipun. Mari kita bedah tuntas pelajaran dari kasus ini.

Kronologi Konvoi Moge yang Berakhir Tilang

Sebuah video yang beredar luas di dunia maya merekam aksi rombongan pengendara moge yang dengan santai melintas di jalur khusus TransJakarta. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 pagi.

Menanggapi cepat keresahan publik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tindakan tegas telah diambil. Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mereka memberikan pernyataan jelas.

"Menanggapi hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pengendara dalam video tersebut sudah ditindaklanjuti melalui sistem ETLE. Sistem ETLE bekerja secara objektif dan adil tidak memandang siapapun yang melakukan pelanggaran baik kendaraan pribadi, umum, ataupun moge sekalipun semua ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," begitu bunyi keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Ini membuktikan bahwa teknologi tilang elektronik (ETLE) bekerja efektif untuk menindak pelanggaran tanpa perlu interaksi langsung di lapangan.

Berapa Denda Tilang Terobos Jalur Busway?

Ini bagian yang paling penting untuk diketahui. Pelanggaran menerobos jalur busway bukanlah pelanggaran sepele. Sanksinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, berikut adalah rincian sanksi bagi para pelanggar:

Baca Juga: Lebih Murah dari BeAT, Sudah Ada Fitur Moge: Honda Rilis Motor Touring yang Bikin Kantong Aman

  • Pidana Kurungan: Hukuman penjara paling lama 2 (dua) bulan.
  • Denda Maksimal: Denda paling banyak sebesar Rp500.000.

Sanksi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, termasuk nekat masuk ke jalur yang bukan peruntukannya.

Kenapa Hanya Bus TransJakarta yang Boleh Lewat?

Mungkin masih ada yang bertanya, kenapa jalur busway begitu steril? Jawabannya ada pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Pasal 90 ayat 1, aturannya sangat lugas dan tidak multi-tafsir:

"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian bunyi aturannya.

Singkatnya, jalur tersebut didesain khusus untuk memastikan kelancaran transportasi publik massal, yaitu Bus TransJakarta.

Tidak ada pengecualian untuk kendaraan pribadi, baik itu mobil, motor kecil, apalagi moge.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI