Logika Terbalik 'Sultan Otomotif': Mending Bayar Denda Tilang daripada Pajak Mobil Mewah, Kok Bisa?

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:12 WIB
Logika Terbalik 'Sultan Otomotif': Mending Bayar Denda Tilang daripada Pajak Mobil Mewah, Kok Bisa?
Ilustrasi penilangan pelanggar lalu lintas (Astra Daihatsu)

Suara.com - Ada sebuah fenomena ganjil di kalangan pemilik mobil mewah Malaysia. Mereka sengaja membiarkan pajak kendaraannya mati dan lebih memilih membayar denda tilang. Apa alasannya?

Seorang pengacara senior di Malaysia, Muhammad Hasif Hasan seperti dilansir dari Berita Harian, mengungkap fenomena ini.

Beberapa pemilik kendaraan mewah di sana diduga sengaja tidak memperpanjang pajak jalan (road tax) dan asuransi.

Alasannya sederhana: denda tilang dianggap jauh lebih murah.

"Ketika saya bertemu dengan orang yang telah menjadi 'orang kena tilang' (OKS), saya bertanya mengapa mereka datang ke pengadilan, dan jawabannya adalah membayar denda pajak jalan dan asuransi," kata Muhammad Hasif dikutip media lokal Malaysia, Berita Harian.

Peluncuran New Bentley Continental GT di Jakarta, Kamis (22/2/2018). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Peluncuran New Bentley Continental GT di Jakarta, Kamis (22/2/2018). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]

Hasif membagikan cerita dari salah satu pemilik Bentley Continental yang ia temui.

Menurut pemilik mobil tersebut, hitung-hitungannya jauh lebih menguntungkan jika hanya membayar denda.

  • Denda Tilang Maksimal: 300 ringgit (sekitar Rp 1,1 jutaan).
  • Pajak Jalan (Road Tax) Tahunan: Lebih dari 5.000 ringgit (sekitar Rp 19 jutaan).
  • Asuransi Wajib Tahunan: Lebih dari 10.000 ringgit (sekitar Rp 38 jutaan).

Pemilik mobil mewah itu beralasan, kendaraannya tidak dipakai harian, melainkan hanya untuk kebutuhan promosi produk.

"Orang tersebut menjelaskan bahwa lebih baik membayar denda 300 ringgit, karena lebih murah dan lebih bermanfaat dibandingkan membayar lebih dari 5.000 ringgit (Rp 19 jutaaan) untuk pajak jalan dan lebih dari 10.000 ringgit (Rp 38 jutaan) untuk asuransi mobil Continental-nya," papar Hasif seperti diberitakan New Straits Times.

baca juga

Menurutnya, untuk mengurus pajak jalan, ia wajib memiliki asuransi terlebih dahulu, yang biayanya sangat tinggi.

"Jika ia terus mengemudi tanpa pajak jalan dan asuransi lalu didenda, denda maksimal hanya 300 ringgit. Itu lebih bermanfaat," tambah Muhammad Hasif.

Namun, Hasif menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

Ini adalah bom waktu yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Jika mobil tanpa asuransi itu menyebabkan kecelakaan, korban atau keluarganya tidak bisa mengajukan klaim apa pun.

"Pada akhirnya, mereka harus menanggung sendiri semua biaya pengadilan dan pengobatan," katanya.

Keluarga korban bisa menghadapi proses hukum yang rumit dan sangat mahal.

  • Biaya Jasa Hukum: 10.000 ringgit (Rp 38 jutaan) hingga 40.000 ringgit (Rp 153 jutaan).
  • Biaya Medis dan Perawatan.
  • Biaya Pengadilan Lainnya.

Risiko terburuknya adalah keadilan yang sulit didapat oleh pihak korban.

"Bahkan, meskipun mereka memenangkan kasusnya, tidak ada jaminan mereka akan menerima uang kompensasi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukang Jahit di Pekalongan Syok Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Rumah Saja Tak Punya

Tukang Jahit di Pekalongan Syok Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Rumah Saja Tak Punya

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:10 WIB

Kemarin Ngotot Naikkan PBB 250 Persen, Kini Viral Video Bupati Pati Sudewo Nyawer Biduan

Kemarin Ngotot Naikkan PBB 250 Persen, Kini Viral Video Bupati Pati Sudewo Nyawer Biduan

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:21 WIB

Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Janji Kembalikan Uang Warga yang Sudah Bayar

Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Janji Kembalikan Uang Warga yang Sudah Bayar

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 05:50 WIB

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB