Pembebasan Impor Mobil Listrik Sebaiknya Dihentikan, Tegaskan Investasi Pabrik di Indonesia

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Pembebasan Impor Mobil Listrik Sebaiknya Dihentikan, Tegaskan Investasi Pabrik di Indonesia
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. (Pexels)

Suara.com - Insentif mobil listrik berbasis (battery electric vehicle/BEV) akan berakhir pada akhir 2025 jika sesuai aturan yang ditetpkan pemerintah.

Meski demikian, Peneliti LPEM UI, Riyanto menilai, ada baiknya insentif mobil listrik tidak dilanjut agar para pemain BEV mulai membangun pabrik di Indonesia.

"BEV impor harusnya stop saja, jangan diperpanjang. Kalau diajukan lagi tentu produksi lokalnya tertunda. Jadi sebaiknya bangun pabrik di Indonesia," ujar Riyanto, dalam diskusi bertajuk 'Polemik Insentif BEV Impor' di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25 Agustus 2025). 

Jadi yang dikhawatirkan, tambah Riyanto, saat ini bila dilihat banyak produsen mobil yang sudah investasi di Indonesia, tapi akhirnya menghadapi masalah di internal.

perawatan mobil listrik
perawatan mobil listrik

Karena bila dilihat, mereka sudah investasi cukup banyak. Tapi ada produk lain yang mengisi pasar tersebut.

Karena jika diperpajang juga akan membuat target produksi tidak dapat tercapai. Investasi juga menjadi tertunda kalau di tengah jalan ada kebijakan seperti ini lagi (impor BEV diperpanjang).

"Jadi saya melihat harusnya berhenti. Kalau dibiarkan ini memang tidak sehat dan tidak fair untuk mereka yang sudah terlanjur berinvestasi," tegas Riyanto.

Sejak Februari 2024 pemerintah telah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (CBU).

Selain itu, berlaku pula ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Kebijakan ini merupakan turunan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, dengan masa berlaku hingga Desember 2025.

Baca Juga: Mobil Listrik China Makin Mudah Dibeli, Konsumen Bisa Pesan Langsung ke Negara Asal

Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Adapun 31 Maret 2025 ditetapkan sebagai batas akhir pengajuan permohonan insentif impor, sementara 31 Desember 2025 menjadi tenggat impor atau berakhirnya program insentif mobil istrik.

Dengan demikian, pemain BEV yang masih mengimpor kendaraan seperti BYD dan pabrikan lain harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?