Suara.com - Beberapa waktu belakangan, popularitas mobil listrik tampaknya semakin besar. Hal ini dapat terlihat dari semakin seringnya mobil listrik ditemukan di jalanan berbagai kota.
Tapi tahukah Anda mengenai isu kenaikan harga mobil listrik tahun 2026 nanti? Sekilas tentang 7 fakta harga mobil listrik akan naik besar-besaran tahun depan bisa Anda cermati di sini!
Harga mobil listrik sendiri memang terbilang cukup ‘murah’, karena adanya berbagai benefit yang ditawarkan oleh pemerintah.
Salah satu diantaranya adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil listrik impor utuh yang berlaku selama beberapa waktu belakangan.
1. Berakhir pada 31 Desember 2025
Insentif pajak tersebut dikabarkan akan berhenti pada tanggal 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah ini tidak lagi bisa dinikmati di tahun 2026, karena masa berlakunya sudah habis dan perlu dilakukan kajian ulang.
Mengacu pada berbagai sumber, penghentian insentif ini dapat menaikkan harga mobil listrik impor utuh atau jenis CBU antara 30% hingga 40%. jelas, hal ini memicu kenaikan yang besar jika dibandingkan dengan harga saat ini.
2. Lebih dari 76,000 Unit
Mengacu pada laporan dari GAIKINDO atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, jumlah unit CBU yang masuk ke Indonesia pada paruh pertama 2025 ini mencapai total 76,755 unit.
Baca Juga: BYD Gempur Indonesia! Harga Mulai Rp195 Juta, Ini Daftar Lengkapnya per Bulan September
Terjadi peningkatan signifikan jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, yang hanya tercatat sebanyak 4,657 unit saja.
3. Dikenakan Tarif Pajak Kumulatif hingga 77%
Jika dicermati, ketika insentif pajak ini tidak lagi diterapkan maka mobil listrik impor utuh akan dikenai tarif kumulatif hingga 77%. komponennya antara lain adalah:
- Bea masuk 50%
- PPnBM 15%
- PPn 12%
Tentu, jika tidak ada kebijakan lain atau penyesuaian dari sisi produsen maka beban akan dirasakan oleh konsumen yang menjadi sasaran utama dari produk mobil listrik ini.
4. Kebijakan Lanjutan Pemerintah
Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi hal ini dengan memberikan imbauan dan dorongan bagi produsen meningkatkan TKDN lewat produksi lokal. Nantinya produsen mobil listrik wajib memproduksi kendaraan di indonesia dengan jumlah setara kuota impor dan TKDN, minimal 40%.
Angka ini rencananya ditingkatkan secara bertahap hingga menjadi 60% pada tahun 2027 mendatang.
5. Belum Ada Kepastian Harga
Beberapa produsen telah menyampaikan responnya terkait hal ini. Namun demikian respon yang diberikan juga masih terkesan mengambang. CEO VinFast Indonesia dan Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor menyampaikan hal yang senada.
Belum ada kepastian tentang harga mobil listrik pasca pencabutan insentif ini. Harga mobil telah disesuaikan dengan skema mobil yang akan diproduksi didalam negeri pada akhirnya, sehingga terkait harga masih akan melihat dinamika berikutnya.
6. AION Menggunakan Setelan CKD
AION, salah satu produsen mobil listrik, sebenarnya telah melakukan kegiatannya di Purwakarta. Harga AION V misalnya, sejak awal diluncurkan telah menggunakan perhitungan skema harga Completely Knocked Down atau CKD.
Dengan skema ini, mobil tersebut diprediksi tidak akan mengalami perubahan harga setelah insentif pajak dicabut.
7. Menunggu Kepastian
Baik pelaku bisnis dan konsumen sama-sama menunggu kepastian dan kebijakan pemerintah selanjutnya. Praktis, pencabutan benefit yang selama ini diberikan akan membawa pengaruh pada harga jual dari mobil listrik di Indonesia.
Namun sebenarnya jika diterapkan secara ideal, TKDN dengan jumlah demikian justru bisa menurunkan harga mobil, sekaligus meningkatkan industri dalam negeri.
Dengan catatan TKDN terjadi pada komponen bernilai tinggi, dan bukan sekedar dilakukan sebagai langkah formalitas pada komponen bernilai rendah.
Itu tadi 7 fakta harga mobil listrik akan naik besar-besaran tahun depan yang masih dalam dugaan dan perkiraan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian