- Mulai 2026, insentif impor mobil listrik CBU resmi dihentikan untuk dorong investasi dan produksi lokal.
- Produsen wajib penuhi target produksi dalam negeri serta tingkat kandungan lokal (TKDN).
- Kebijakan ini mendukung industri otomotif nasional, menciptakan lapangan kerja, dan transisi menuju energi bersih.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penghentian insentif untuk impor kendaraan listrik berbaterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dalam bentuk Completely Built-Up (CBU) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan mendorong produsen otomotif berinvestasi di dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada motor dan mobil listrik impor.
Menurut data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini terdapat enam perusahaan otomotif yang memanfaatkan skema insentif dengan total investasi Rp15,52 triliun (sekitar 947 juta dolar AS) dan kapasitas produksi mencapai 305.000 unit per tahun.
Produsen mobil listrik besar seperti BYD dan Geely disebut menjadi bagian dari skema ini.
Dilansir dari The Investor (16/9/2025), insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah masih berlaku hingga akhir 2025.
Namun, produsen penerima insentif diwajibkan memproduksi jumlah kendaraan setara secara lokal dengan yang mereka impor.
Aturan ini dibuat agar manfaat kebijakan tidak hanya dinikmati perusahaan asing, tetapi juga memperkuat industri otomotif nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa mulai 2026, tidak akan ada lagi izin impor untuk CBU BEV di bawah skema investasi yang berhubungan dengan insentif.
“Kebijakan ini akan mendorong produsen berinvestasi dalam fasilitas produksi di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Setia Diarta juga menambahkan bahwa produsen yang saat ini menerima insentif harus mulai memenuhi target produksi lokal dan persyaratan konten dalam negeri (TKDN) pada tahun 2026.
"Kami ingin memastikan bahwa industri otomotif di Indonesia mampu berdiri sendiri dan bersaing di pasar global," ujarnya.
Penghentian insentif ini dipandang sebagai tonggak penting pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat basis produksi lokal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing global.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi menuju energi bersih.
Produsen otomotif asing diharapkan mempercepat rencana investasi agar tetap kompetitif di pasar Indonesia yang terus tumbuh.
Penghentian insentif impor CBU BEV bukan hanya langkah mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga fondasi bagi terciptanya industri otomotif masa depan yang lebih berkelanjutan, inovatif, dan ramah lingkungan.
Dengan langkah ini, Indonesia berusaha memperkuat industri kendaraan listrik domestik dan mendukung transisi menuju energi bersih.
Produsen mobil asing seperti BYD dan Geely diharapkan akan mempercepat rencana investasi mereka agar tetap kompetitif di pasar Indonesia yang terus tumbuh.
Merek-merek ini harus beradaptasi dengan kebijakan baru ini dan menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk menghindari kehilangan pangsa pasar.
Dengan demikian, mereka akan didorong untuk meningkatkan teknologi dan kualitas produk yang diproduksi di Indonesia.
![Ilustrasi home charging mobil listrik. [Wuling]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/01/79521-ilustrasi-home-charging-mobil-listrik.jpg)
Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung transisi menuju energi bersih.
Dengan mengalihkan fokus pada produksi kendaraan listrik, Indonesia tidak hanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga berkontribusi pada upaya global dalam menghadapi perubahan iklim.
Dengan demikian, penghentian insentif untuk impor CBU BEV menjadi langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia.
Kebijakan ini bukan hanya tentang mengurangi ketergantungan pada impor, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk industri otomotif masa depan yang lebih berkelanjutan dan inovatif.
Kontributor : Laili Nur Fajar Firdayanti