Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 26 September 2025 | 13:40 WIB
Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?
Sule dapat slip merah saat ditilang dishub. (Kolase Instagram/ferdinan_sule dan X/noucampline)

Suara.com - Baru-baru pelawak Sule menjadi perbincangan usai terkena tilang saat razia kendaraan di Jakarta Selatan. Ia mendapatkan slip tilang berwarna merah dari petugas Dishub.

Dalam kejadian tersebut, pelawak senior ini diberhentikan karena mobil double cabin yang ia kendarai tidak bisa menunjukkan surat KIR. Lantas, apa arti slip merah dan berapa dendanya?

Momen itu terekam kamera dan viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran dengan kasusnya.

Saat diperiksa, petugas menanyakan keberadaan surat KIR tersebut.

"Bapak ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub.

Dengan wajah terburu-buru, Sule menjawab, "Ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak."

Karena tidak bisa menunjukkan bukti, petugas pun menindak Sule. Alih-alih berdebat, Sule pasrah.

"Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucapnya sambil menunggu proses selesai karena ia sedang dikejar jadwal syuting.

Banyak netizen bertanya-tanya, kenapa Sule bisa dapat slip merah. Apalagi, yang menilang adalah Dishub, bukan polisi. Tak heran jika publik semakin penasaran, apa arti slip merah itu sebenarnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Terbaring di Rumah Sakit, Umumkan Akan Jalani Operasi

Untuk mengetahui apa arti slip merah dan berapa dendanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Arti Slip Merah yang Didapat Sule

Slip tilang merah diberikan kepada pengendara yang tidak setuju dengan penilaian petugas atau ingin menyampaikan pembelaan di persidangan.

Dengan kata lain, Sule tidak langsung diwajibkan membayar denda saat itu juga. Ia harus mengikuti sidang tilang di pengadilan sesuai jadwal yang tertera dalam slip tersebut.

Di persidangan, hakim akan mendengarkan penjelasan dari pengendara maupun pihak kepolisian, lalu menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memang benar terjadi.

Jika ternyata terbukti bersalah, hakim baru akan menjatuhkan putusan berupa denda yang harus dibayar. Tapi jika terbukti tidak melanggar, pengendara bisa bebas dari kewajiban membayar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI