Suara.com - Sosok eks dosen UIN Malang Yai Mim terus beredar di udara, selama masalah yang dihadapinya terus berjalan. Belakangan setelah masalah dengan Sahara, aspek kehidupannya mulai dikulik termasuk mobil sampai pelat nomor.
Yai Mim sendiri ternyata memiliki mobil yang cukup mewah yang ia tunggangi setiap hari. Mobil ini diketahui berjenis Lexus GS300 yang tergolong mobil mewah, dengan harga cukup fantastis.
Memang bukan hal yang baru ketika seorang tokoh masyarakat, tokoh agama, atau orang terpandang memiliki kendaraan mewah
Namun kemewahan kendaraan ini kemudian ditambah dengan pelat nomor yang dianggap unik, dan ditaksir memiliki harga sangat tinggi.
Sekilas Mobil Yai Mim Disorot, Lexus GS300?
Beberapa orang menganalisis dan berhasil menemukan fakta bahwa mobil yang tengah disorot tersebut merupakan mobil mewah Lexus GS300. Menilik beberapa sumber, mobil ini dijual dengan harga hampir Rp6 miliar di pasaran, sebuah angka yang fantastis bukan?
Pada konteks generasi ketiga, yang dirilis tahun 2006 lalu, sedikit spesifikasinya adalah sebagai berikut.
Mesin 3GR-FE, 3.0 liter, dengan keluaran tenaga 225 HP dan torsi pada 305 Nm. Pada mobil tersebut tersedia opsi penggerak roda belakang atau RWD, dan opsi penggerak seluruh roda atau 4WD. Transmisinya adalah otomatis dengan enam percepatan, memaksimalkan kenyamanan dan akselerasi yang diberikan ketika berkendara.
Baca Juga: Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
Fitur Umum Lexus GS300
Untuk fitur umumnya sendiri memiliki desain interior dominasi warna hitam yang dipadukan panel kayu warna cokelat. Material yang digunakan soft touch, dan jok kulit dengan motif perforated.
Dari segi kenyamanan, Anda akan mendapatkan kursi elektrik dengan memori, kursi berpemanas, kursi dingin, serta sunroof elektrik yang dapat dikendalikan dengan mudah bersamaan dengan pengaturan AC otomatis.
Setiap fiturnya disematkan guna memaksimalkan pengalaman berkendara yang diberikan pada penumpangnya.
Berapa Biaya Pelat Nomor Mobil Cantik?
Dari foto yang beredar, pelat nomor yang disematkan pada mobil mewah tersebut tidak kalah mentereng. Jika biasanya pelat nomor menggunakan 4 angka, mobil Yai Mim hanya menggunakan 1 angka saja.
Pelat nomor yang digunakan adalah B 1 DIX, yang terlihat berlaku hingga tahun 2027 mendatang. Pelat ini terbilang khusus karena berbeda dengan pelat mobil pada umumnya.
Pada pelat mobil Jakarta, umumnya menggunakan awalan B, kemudian diikuti 4 deretan angka, dan tiga kode huruf di belakangnya seperti PST, TKD, dan sejenisnya.
Sementara itu, harga pelat nomor cantik 1 angka ini berkisar antara Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000 per penerbitan tergantung dengan ada atau tidaknya huruf di belakang angka.
Secara legal, penggunaan pelat nomor khusus ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Pemilik kendaraan dapat memesan pelat nomor cantik dengan tarif yang sudah ditentukan. Namun ada aturan tarif mengenai pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian tarif NRKB khusus.
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000, ada huruf di belakang Rp15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000, ada huruf di belakang Rp10.000.000.
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000, ada huruf di belakang Rp7.500.000.
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000, ada huruf di belakang Rp5.000.000.
Jadi penggunaan pelat nomor khusus seperti ini selain pejabat negara dan pihak yang telah diatur memang dapat dilakukan, sementara memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian