Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar

M Nurhadi

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:59 WIB
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar
Ilustrasi beli mobil bekas [Dok Suara]

Suara.com - Ada kabar baik bagi Anda yang berencana membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Ini artinya, biaya yang selama ini cukup menguras kantong saat mengurus ganti nama kepemilikan, kini sudah nol rupiah alias gratis.

Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, bukan hanya di daerah tertentu. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus?

Aturan baru ini, khususnya di Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

Singkatnya, yang dikenakan BBNKB hanya kendaraan yang benar-benar baru keluar dari pabrik atau dealer. Untuk kendaraan bekas, yang sudah berpindah tangan (penyerahan kedua dan seterusnya), biaya BBNKB sudah tidak berlaku lagi.

Ini tentu sangat membantu masyarakat dan diharapkan bisa mendorong kepatuhan dalam mengurus administrasi kendaraan.

Dengan biaya BBNKB yang dihapus, proses balik nama jadi lebih terjangkau dan Anda tidak perlu ragu lagi untuk segera mengganti nama pemilik di surat kendaraan.

Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama?

baca juga

Meskipun biaya BBNKB sudah gratis, proses balik nama tetap membutuhkan biaya lain yang sifatnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian. Biaya-biaya ini umumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut adalah rincian biaya yang tetap harus Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen

  • Besarannya tergantung jenis dan nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa melihat estimasi jumlahnya di lembar STNK lama.
  • Jika pemilik sebelumnya terlambat membayar pajak, Anda juga harus melunasi denda PKB yang tertunggak.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Ini adalah biaya asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja yang wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB.
  • Untuk motor/roda tiga: Rp 35.000.
  • Untuk mobil/roda empat (non-angkutan umum): Rp 143.000.
  • Sama seperti PKB, jika ada tunggakan, akan dikenakan denda SWDKLLJ.

3. Biaya Administrasi Surat-Surat (PNBP Polri)

Penerbitan STNK Baru:

  • Motor/Roda Tiga: Rp 100.000
  • Mobil/Roda Empat atau lebih: Rp 200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Pelat Nomor Baru:

  • Motor/Roda Tiga: Rp 60.000
  • Mobil/Roda Empat atau lebih: Rp 100.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Baru:

  • Motor/Roda Tiga: Rp 225.000
  • Mobil/Roda Empat atau lebih: Rp 375.000

4. Biaya Mutasi (Jika Berbeda Wilayah)

Jika kendaraan yang Anda beli berasal dari luar wilayah tempat tinggal Anda (misalnya beli mobil di Bandung, tapi akan didaftarkan di Jakarta), maka perlu proses mutasi.

Biaya Penerbitan Surat Mutasi ke luar daerah:

  • Motor: Rp 150.000
  • Mobil/Roda Empat atau lebih: Rp 250.000

Penting untuk diingat: Walaupun BBNKB-nya sudah gratis, Anda tetap harus memastikan semua pajak tahunan (PKB dan SWDKLLJ) lunas, termasuk denda jika ada tunggakan, ditambah dengan biaya administrasi PNBP Polri di atas. Jadi, siapkan dana yang cukup untuk melancarkan proses balik nama Anda!

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbandingan Biaya Haji Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Perbandingan Biaya Haji Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:51 WIB

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:26 WIB

Apakah Sekolah Garuda Gratis? Ini Penjelasan soal Biaya dan Sistem Belajarnya

Apakah Sekolah Garuda Gratis? Ini Penjelasan soal Biaya dan Sistem Belajarnya

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:42 WIB

Terkini

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:26 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:22 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka, Bahlil Anggap Musibah dan Akui Tak Bisa Kontrol Semua Kader

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

bank bjb dan MNC Finance Perkuat Sinergi Bisnis Melalui Kerja Sama Asset Buy

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 19:18 WIB

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:15 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 19:06 WIB

×