Suara.com - Kebutuhan dana mendesak bisa datang kapan saja, baik untuk urusan kesehatan, pendidikan, maupun kondisi darurat lain yang tidak bisa ditunda. Di situasi seperti ini, Pegadaian kerap menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk memperoleh pinjaman cepat tanpa prosedur rumit.
Beragam barang berharga bisa dijadikan jaminan, termasuk BPKB kendaraan bermotor. Namun, muncul pertanyaan penting apakah BPKB kendaraan yang pajaknya mati tetap bisa digadaikan di Pegadaian?
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen kepemilikan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Dokumen ini sah untuk digunakan sebagai jaminan karena memiliki nilai legalitas yang tinggi.
Namun, Pegadaian memiliki aturan tegas terkait kondisi dokumen pendamping kendaraan. Pegadaian tidak menerima pengajuan gadai BPKB apabila pajak kendaraan tersebut dalam kondisi mati atau STNK-nya tidak aktif.
Hal ini berkaitan dengan SOP internal Pegadaian yang mengharuskan kendaraan yang dijadikan agunan berada dalam status administrasi lengkap dan sah secara hukum. STNK mati menandakan adanya kewajiban pajak yang belum ditunaikan, sehingga kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai agunan.
Dengan kata lain, jika berniat menggadaikan BPKB tetapi pajaknya sudah jatuh tempo, perlu melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu sebelum mengajukan transaksi di Pegadaian.
Syarat Gadai BPKB Kendaraan Bermotor di Pegadaian

Jika pajak sudah aktif kembali, beberapa dokumen berikut wajib dipenuhi saat mengajukan gadai BPKB di Pegadaian. Berikut dokumen-dokumen yang harus disertakan supaya bisa menggadaikan kendaraan bermotor di Pegadaian.
- Fotokopi dan asli KTP.
- Fotokopi BPKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi STNK dengan pajak dalam kondisi aktif.
- Slip gaji atau bukti penghasilan.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan).
- Surat keterangan kerja atau dokumen pendukung lain.
Seluruh persyaratan ini diperlukan untuk memastikan identitas pemilik kendaraan dan kelengkapan legalitas kendaraan yang akan dijaminkan.
Opsi Lain untuk Dapatkan Pinjaman di Pegadaian

Jika ternyata pajak kendaraan belum bisa dilunasi dalam waktu dekat, masih ada opsi lain untuk mendapatkan pinjaman. Pegadaian menyediakan layanan gadai untuk berbagai jenis barang berharga, baik emas maupun nonemas.
Berikut daftar opsi lain barang yang bisa digadaikan supaya bisa dapatkan pinjaman di Pegadaian.
1. Barang Emas
Emas merupakan jenis barang yang paling umum dijadikan jaminan karena nilainya stabil dan likuid. Pegadaian menerima emas perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, anting. Bisa juga berupa emas batangan. Perhiasan yang mengandung berlian dan Saldo Tabungan Emas juga bisa digadaikan.
Kalau mau mengajukan gadai menggunakan perhiasan dan emas batangan, bisa mengajukan melalui layanan Gadai Emas. Sementara itu, saldo Tabungan Emas juga bisa dijadikan jaminan melalui fasilitas Gadai Tabungan Emas.
Nilai pinjaman akan mengikuti besaran saldo serta harga emas yang berlaku.
2. Barang Non Emas