5 Fakta Aturan Subsidi BBM Terbaru: Pajero Sport dan Fortuner Tak Boleh Beli Solar Murah

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 18:49 WIB
5 Fakta Aturan Subsidi BBM Terbaru: Pajero Sport dan Fortuner Tak Boleh Beli Solar Murah
Ilustrasi mobil sedang isi bahan bakar minyak. (freepik)

Suara.com - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik. Selama beberapa tahun terakhir, distribusi solar subsidi maupun Pertalite dinilai masih belum tepat sasaran. 

Di saat pemerintah terus berupaya memperketat regulasi, berbagai persoalan baru justru bermunculan, mulai dari penyalahgunaan QR code hingga kendaraan mewah keluaran terbaru yang masih ikut menikmati subsidi.

Salah satu isu yang paling ramai adalah keberadaan SUV diesel keluaran terbaru seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport yang masih sering terlihat mengisi solar subsidi.

Padahal, secara teknis, mobil tersebut tidak dirancang untuk menggunakan biosolar bersubsidi.

Berdasarkan buku manual, Fortuner diesel memiliki mesin 2GD-FTV (2.4L) dan 1GD-FTV (2.8L) direkomendasikan memakai bahan bakar diesel dengan Cetane minimal 48, kandungan sulfur minimal kurang dari 50 ppm.

Sementara biosolar B30, yang merupakan solar subsidi, memiliki kandungan sulfur hingga 2.500 ppm, jauh di atas batas aman untuk standar mesin Euro4.

Hal yang sama berlaku pada Pajero Sport. Direkomendasikan memakai bahan bakar cetane minimal 51. Kandungan sulfur harus 50 ppm. 

Artinya, memakai biosolar justru berpotensi merusak mesin, menyumbat injektor, serta menurunkan performa. Selain tidak layak mendapatkan subsidi secara ekonomi, mobil-mobil ini juga tidak kompatibel secara teknis.

Agar masyarakat lebih memahami perkembangan terkini, berikut lima fakta penting mengenai aturan subsidi BBM terbaru yang tengah direvisi pemerintah.

Komunitas Toyota Fortuner Gelar Touring ke Lampung. (Foto: ID42NER)
Komunitas Toyota Fortuner Gelar Touring ke Lampung. (Foto: ID42NER)

1. Revisi Perpres 191/2014 untuk Meningkatkan Ketepatan Sasaran

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang merampungkan revisi atas Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Aturan ini sejak awal mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM bersubsidi. Namun, seiring meningkatnya jumlah kendaraan dan perubahan pola konsumsi BBM, regulasi lama dianggap tidak lagi efektif.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Pasha, menilai revisi aturan harus lebih ketat dan realistis. Ia menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi jangan hanya berdasarkan kapasitas mesin, karena mobil-mobil modern berkapasitas besar tetap bisa masuk kategori penerima.

Ia mencontohkan banyaknya SUV mewah seperti Pajero Sport atau Fortuner keluaran terbaru yang masih bisa mengisi solar subsidi hanya karena mesin mereka memenuhi batas kapasitas yang ditetapkan.

Revisi Perpres 191/2014 diharapkan memasukkan kriteria tahun keluaran kendaraan, sehingga kendaraan baru, yang secara logis dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, tidak lagi menikmati subsidi.

2. Memanfaatkan Sistem Digital Berbasis QR Code

Untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi, BPH Migas kini memanfaatkan sistem digital berbasis QR code. Melalui mekanisme ini, pembeli BBM subsidi wajib mendaftarkan kendaraan sebelum bertransaksi. Namun penerapannya di lapangan tetap menghadapi banyak kendala.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 311.000 QR code yang terbukti bermasalah. Banyak QR digunakan untuk mengisi BBM subsidi secara berulang oleh pihak yang tidak berhak. 

Bahkan, Wahyudi menyebut ada praktik memalsukan pelat nomor kendaraan, terutama untuk jenis mobil mewah yang mencoba “menyelundupkan” konsumsi solar subsidi. Temuan ini memperkuat urgensi revisi aturan, agar celah-celah penyalahgunaan dapat ditutup dan distribusi lebih tepat sasaran.

3. Kuota dan Batasan Konsumsi Solar Subsidi untuk Tiap Jenis Kendaraan

Secara resmi, hanya tiga kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar subsidi, yaitu:

1. Kendaraan pribadi roda empat

2. Angkutan umum orang atau barang roda empat

3. Angkutan umum orang atau barang roda enam atau lebih

Namun masing-masing kategori juga memiliki batas konsumsi harian, seperti berikut:

  • Mobil pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari.
  • Angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari.
  • Angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari

Ada pula pengecualian yaitu kendaraan angkutan hasil pertanian, perkebunan, dan pertambangan dengan roda lebih dari enam tidak berhak atas subsidi. Aturan kuota ini dibuat agar BBM bersubsidi tidak habis dalam waktu cepat, mengingat pemerintah menetapkan jumlah yang terbatas setiap tahun melalui APBN.

4. Kapasitas Mesin Jadi Penentu Penting

Mengatur BBM subsidi terbukti tidak mudah. Kendaraan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi justru sering ikut menikmati solar atau Pertalite bersubsidi. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menerapkan pembatasan kapasitas mesin sebagai salah satu filter utama. Aturan terbaru mengarahkan bahwa kendaraan penerima BBM subsidi adalah yang memiliki:

  • Mesin maksimal 1.400 cc untuk BBM bensin (Pertalite).
  • Mesin maksimal 2.500 cc untuk BBM diesel (biosolar).

Dengan aturan ini, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin kecil hingga menengah yang dapat mengisi BBM subsidi. Berikut contoh mobil yang termasuk kategori penerima:

Daihatsu

  • Sigra: 998 cc & 1.197 cc
  • Ayla: 998 cc & 1.197 cc
  • Rocky: 998 cc & 1.198 cc
  • Sirion: 1.329 cc
  • Xenia: 1.329 cc

Toyota

  • Calya: 1.197 cc
  • Agya: 1.197 cc
  • Raize: 998 cc & 1.198 cc
  • Avanza: 1.329 cc

Honda

  • Brio: 1.199 cc

Suzuki

  • Ignis: 1.197 cc
  • S-Presso: 998 ccWuling
  • Formo S: 1.206 cc

Kia

  • Picanto: 1.248 cc
  • Rio: 1.348 cc
  • Seltos: 1.353 cc

Nissan

  • Magnite: 999 cc
  • Kicks e-Power: 1.198 cc

Daftar ini memperlihatkan bahwa penerima subsidi umumnya adalah mobil LCGC, MPV kecil, atau city car, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah. Sementara mobil berkapasitas besar atau berharga tinggi otomatis tidak memenuhi kriteria.


5. Penerima Solar Subsidi

Sesuai Perpres 191/2014, konsumen BBM subsidi bukan hanya kendaraan pribadi. Pemerintah menetapkan daftar panjang kelompok penerima agar subsidi benar-benar mendukung kegiatan ekonomi dasar dan kelompok rentan.

Berikut kelompok yang berhak menerima solar subsidi adalah:

  • Pengguna transportasi darat.
  • Kendaraan pribadi.
  • Kendaraan umum berplat kuning.
  • Angkutan barang, kecuali kendaraan perkebunan dan pertambangan roda lebih 6.
  • Mobil layanan umum antara lain ambulans, mobil jenazah, truk sampah, pemadam kebakaran, transportasi Air.
  • Kapal rakyat, ASDP, kapal perintis
  • Transportasi air dengan motor tempel
  • Sektor Perikanan seperti kapal nelayan 30 GT dan pembudidaya ikan kecil.
  • Sektor Pertanian seperti petani dan kelompok tani dan usaha alat mesin pertanian dengan lahan lebih 2 hektare.
  • Layanan Umum seperti rumah sakit tipe C dan D, krematorium, tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo.
  • Usaha Mikro.
  • Industri rumah tangga dengan rekomendasi SKPD

Kelompok tersebut merupakan penerima yang dianggap membutuhkan BBM subsidi untuk mendukung kesejahteraan maupun kegiatan ekonomi dasar.

Demikian itu 5 fakta aturan subsidi BBM terbaru. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Impor Pertalite Capai 60 persen dari Kebutuhan 39 Juta kl per Tahun

Impor Pertalite Capai 60 persen dari Kebutuhan 39 Juta kl per Tahun

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 15:07 WIB

Tampil Lebih Gagah Mitsubishi New Pajero Sport Bawa Pembaruan Total

Tampil Lebih Gagah Mitsubishi New Pajero Sport Bawa Pembaruan Total

Otomotif | Kamis, 20 November 2025 | 13:54 WIB

Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 18:28 WIB

Pajero Sport vs Fortuner: Perang Gengsi Tak Kunjung Usai, Pilih Nyaman atau Gahar?

Pajero Sport vs Fortuner: Perang Gengsi Tak Kunjung Usai, Pilih Nyaman atau Gahar?

Otomotif | Senin, 17 November 2025 | 16:00 WIB

Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?

Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?

Otomotif | Rabu, 05 November 2025 | 17:52 WIB

Driver Taksi Online Malaysia Full Senyum, Kuota BBM Murah Ditambah Biar Gak Buntung

Driver Taksi Online Malaysia Full Senyum, Kuota BBM Murah Ditambah Biar Gak Buntung

Otomotif | Rabu, 05 November 2025 | 15:02 WIB

Terkini

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 19:07 WIB

Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan

Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 17:40 WIB

Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan

Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 17:33 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 16:15 WIB

7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!

7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 10:54 WIB

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 19:00 WIB

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 18:05 WIB

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:50 WIB

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 16:33 WIB