Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
Ilustrassi BPKB

Anda kemudian akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya penerbitan duplikat STNK dan/atau BPKB baru, sesuai dengan peraturan tarif yang berlaku (misalnya, sekitar Rp100.000 untuk STNK motor dan Rp200.000 untuk STNK mobil).

5. Penerbitan Dokumen Baru

Setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK dan/atau BPKB baru.

Catatan dan Tips Penting Pasca-Bencana

Posko Khusus: Pasca bencana, beberapa wilayah atau Kepolisian Daerah (Polda) mungkin membuka posko pelayanan khusus untuk mempermudah proses pengurusan dokumen. Disarankan untuk mencari informasi terkini dari pihak Samsat atau kepolisian setempat.

Klaim Asuransi: Jika Anda memiliki asuransi kendaraan, segera hubungi pihak asuransi untuk mengetahui prosedur klaim yang mungkin berlaku terkait kerugian dokumen atau kendaraan itu sendiri.

Informasi Resmi: Untuk detail persyaratan yang lebih spesifik di daerah Anda, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Polri atau Samsat setempat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI