- Brand otomotif legendaris AHRS mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Gugatan ini muncul karena adanya pihak lain yang diduga mendaftarkan dan memakai identitas visual serupa.
- Tujuan utama gugatan ini adalah melindungi reputasi serta mencegah konsumen terkecoh oleh peniruan merek.
Suara.com - Industri otomotif Tanah Air kembali diwarnai isu penting terkait hak kekayaan intelektual. Brand legendaris AHRS, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan upaya hukum gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan adanya pihak lain yang diduga mendaftarkan serta menggunakan nama dan identitas visual yang identik dengan merek AHRS, yang notabene sudah lebih dulu eksis dan memiliki reputasi kuat di kancah otomotif nasional.
Langkah hukum ini menjadi sorotan karena merek AHRS bukan sekadar label dagang, melainkan identitas yang melekat erat dengan sejarah balap motor Indonesia. Kuasa hukum AHRS, Fammy Mulya, mengungkapkan keresahannya terhadap praktik bisnis yang dinilai tidak sehat tersebut. Pihak yang digugat diduga tidak hanya meniru unsur nama dan logo, tetapi juga memasarkan produk dengan label yang sangat mirip, sehingga berpotensi besar mengecoh konsumen setia AHRS.
“Merek AHRS bukan nama baru dalam dunia otomotif nasional. Lebih dari satu dekade AHRS telah menorehkan prestasi dalam dunia balap dan menghadirkan produk-produk otomotif berkualitas. Ketika ada pihak lain yang dengan sengaja mendaftarkan merek dengan nama AHRS dan tampilan yang sama, masyarakat bisa mengira produk tersebut merupakan bagian dari AHRS, bahkan mengaitkannya dengan sosok pembalap nasional Asep Hendro, padahal tidak,” ujar Fammy Mulya, Kuasa Hukum AHRS, dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Pihak manajemen AHRS menegaskan bahwa gugatan ini murni dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas usaha, reputasi, serta kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Upaya ini bukan dimaksudkan untuk menyerang personal, melainkan menegakkan etika bisnis yang profesional.
“Kami menghormati siapa pun yang ingin berkembang di industri otomotif. Namun penggunaan merek dan identitas yang menyerupai, apalagi sampai berpotensi menyesatkan konsumen, tidak dapat dibenarkan. Persaingan itu boleh, tapi harus sportif,” tambah Fammy Mulya.
Tindakan AHRS ini menuai respons positif dari komunitas otomotif, mulai dari pembalap hingga pegiat modifikasi. Mereka menilai perlindungan orisinalitas sangat krusial agar produk lokal berkualitas tetap terlindungi. AHRS berharap proses hukum ini berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih memperhatikan aspek legalitas sebelum merilis produk ke pasar.