-
Pajak tahun pertama paling mahal karena ada biaya Bea Balik Nama.
-
Pajak tahunan turun karena hanya membayar PKB, SWDKLLJ, dan administrasi.
-
Pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu KK.
Suara.com - Sebelum memutuskan membeli mobil, jangan lupa bahwa ada kewajiban pajak tahunan dan 5 tahunan yang harus dibayarkan.
Besaran pajak yang wajib dibayarkan setiap orang tentu berbeda-beda, tergantung jenis mobil dan jumlah kendaraan yang dimilikinya.
Karena itu, Anda harus paham cara menghitung pajak mobil tahunan dan 5 tahunan sebelum membeli mobil atau sebelum datang ke Samsat.
1. Pajak Mobil Baru
Saat pertama kali membeli mobil, Anda akan dikenakan pajak tahun pertama yang memang paling menguras kantong.
Hal ini disebabkan Anda harus membayar Bea Balik Nama (BBN KB) dan biaya penerbitan dokumen kendaraan. Adapun komponen biaya yang harus dibayarkan antara lain:

- BBN KB: 10 persen dari harga jual mobil.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB).
- SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja): Rp143.000.
- Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor): Rp100.000.
- Penerbitan & Pengesahan STNK: Rp250.000.
Jika Anda membeli mobil seharga Rp 200 juta, maka estimasi total pajak pertama yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 24,5 juta. Namun, besaran pajak ini belum termasuk biaya opsen untuk daerah di luar Jakarta.
2. Pajak Mobil Tahunan
Pada tahun kedua hingga keempat, pajak mobil Anda akan turun drastis. Anda tidak perlu lagi membayar BBN KB dan biaya penerbitan dokumen.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Eiger Pria Murah tapi Stylish: Cocok Buat Jalan-Jalan Libur Nataru 2025
Selain itu, nilai PKB biasanya menyusut setiap tahun seiring turunnya nilai jual mobil. Adapun komponen biaya yang harus dibayarkan antara lain:
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil saat ini.
- SWDKLLJ: Rp143.000.
- Biaya Administrasi: Rp50.000.
Jika mobil Anda yang awalnya berharga Rp 200 juta, di tahun kedua nilai jualnya turun jadi Rp 180 juta.
Maka PKB-nya adalah 2 persen x Rp 180 juta = Rp 3,6 juta sehingga total yang harus dibayar sekitar Rp 3.793.000.
3. Pajak Mobil 5 Tahunan
Setiap lima tahun sekali, Anda juga wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor (TNKB).
Biaya pajak mobil 5 tahunan ini biasanya sedikit lebih tinggi dari pajak tahunan karena ada tambahan biaya dokumen. Adapun komponen biaya tambahan yang harus dibayarkan antara lain: