Baca 10 detik
-
Pajak tahun pertama paling mahal karena ada biaya Bea Balik Nama.
-
Pajak tahunan turun karena hanya membayar PKB, SWDKLLJ, dan administrasi.
-
Pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu KK.
- Penerbitan STNK Baru: Rp200.000.
- Pengesahan STNK: Rp50.000.
- Pembuatan Plat Nomor (TNKB) Baru: Rp100.000.
Jika di tahun kelima nilai jual mobil Anda sisa Rp 150 juta, maka PKB-nya Rp 3 juta.
Ditambah biaya SWDKLLJ dan administrasi dokumen lainnya, total yang harus Anda siapkan sekitar Rp 3.543.000.
4. Pajak Progresif
Hati-hati jika Anda memiliki lebih dari satu mobil atas nama pribadi atau nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Anda akan dikenakan pajak progresif, antara lain:
- Mobil Pertama: 2 persen
- Mobil Kedua: 2,5 persen
- Mobil Ketiga: 3 persen dan seterusnya akan naik 0,5 persen di setiap kendaraan tambahan.