Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Achmad Fauzi

Jum'at, 19 Desember 2025 | 17:06 WIB
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
Investasi kripto. [ist].
baca 10 detik
  • Indodax melaksanakan kewajiban pajak kripto berupa PPh dan PPN atas transaksi aset digital sesuai ketentuan pemerintah.
  • Kepatuhan pajak ini merupakan komitmen Indodax untuk mendukung penerimaan negara dan ekosistem digital sehat.
  • Perusahaan telah memenuhi PPh operasional, PPN transaksi, serta menyetorkan PPh karyawan sesuai peraturan berlaku.

Suara.com - Kewajiban perpajakan di sektor aset kripto terus menjadi perhatian seiring pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Platform investasi aset kripto Indodax memaparkan pelaksanaan kewajiban pajak kripto yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset digital sesuai ketentuan pemerintah.

Chief Financial Officer (CFO) Indodac, Fendy, menegaskan kepatuhan pajak merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan di tengah berkembangnya industri kripto nasional.

"Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy seperti dikutip, Jumat (19/12/2025).

Indodax
Indodax

Dari sisi perusahaan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh kegiatan operasional, termasuk transaksi aset kripto yang berlangsung di platform.

Selain itu, perusahaan juga menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup PPh kripto dan PPN kripto sebagaimana diatur pemerintah. Indodax juga menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat," kata Fendy.

Ia menambahkan, transparansi dan kepatuhan akan terus dijaga seiring dengan dinamika regulasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Tanah Air.

"Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:06 WIB

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:48 WIB

Indodax Ungkap Fokus Utama Perkuat Industri Aset Kripto RI

Indodax Ungkap Fokus Utama Perkuat Industri Aset Kripto RI

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

Below Tayang 8 Oktober di Netflix, Josh Hartnett Hadapi Monster Laut

Below Tayang 8 Oktober di Netflix, Josh Hartnett Hadapi Monster Laut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:25 WIB

Ni Luh Djelantik Singgung Gibran yang Sering Bicara AI: Saya Tak Yakin Dia Paham

Ni Luh Djelantik Singgung Gibran yang Sering Bicara AI: Saya Tak Yakin Dia Paham

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:24 WIB

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:19 WIB

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:16 WIB

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

×