- Sama-sama harga Rp 200 juta, pajak BYD Atto 1 dan Brio beda jauh.
- Mobil listrik BYD Atto 1 nikmati istimewa pajak tahunan 0 rupiah.
- Pemilik Honda Brio Satya wajib siapkan dana pajak Rp 3 jutaan.

Di sisi lain, Honda Brio Satya sebagai perwakilan mobil bermesin pembakaran dalam (ICE) tetap mengikuti aturan pajak konvensional.
Berdasarkan simulasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, pajak tahunan Brio masih berada di angka jutaan rupiah.
Meskipun masuk kategori LCGC yang konon "murah", kewajiban negara yang harus disetor tetap terasa signifikan jika dibandingkan dengan rival listriknya.
Berikut adalah rincian estimasi pajak tahunan Honda Brio Satya berdasarkan variannya:
1. Honda Brio Satya S M/T
- PKB Pokok: Rp 2.625.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 2.768.000
2. Honda Brio Satya E M/T
- PKB Pokok: Rp 2.856.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 2.999.000
3. Honda Brio Satya E CVT
- PKB Pokok: Rp 3.108.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp 3.251.000
Dari data di atas, terlihat jelas gap pengeluaran rutin tahunan antara kedua mobil ini.
Selisih biaya pajak sekitar Rp 3 juta per tahun bisa Anda alihkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya charging listrik selama berbulan-bulan.
Ini adalah "diskon" tersembunyi yang sering kali luput dari hitungan calon pembeli yang hanya fokus pada harga OTR (On The Road).
Jadi, jika orientasi Anda adalah penghematan jangka panjang (pajak murah + BBM hilang), BYD Atto 1 menang telak.
Namun, jika Anda masih mementingkan kemudahan isi bensin di pelosok daerah tanpa mikir SPKLU, membayar pajak 3 juta untuk Brio Satya adalah kompensasi yang wajar.
Pilihan kini ada di tangan Anda, mau bayar pajak 100 ribuan atau 3 jutaan?