Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak

Husna Rahmayunita, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 12 Januari 2026 | 11:03 WIB
Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak
Ilustrasi mobil-mobil yang terkena pajak progresif (Suara x Gemini)
baca 10 detik
  • Pajak progresif kendaraan terbaru dihitung berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik.

  • Tarif pajak kendaraan pribadi berkisar antara 2 persen hingga 6 persen.

  • Kendaraan listrik dan transportasi umum mendapatkan tarif pajak rendah atau nol.

Suara.com - Bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu di rumah, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam saat membayar pajak tahunan. Pemerintah menerapkan sistem pajak progresif yang membuat biaya kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya menjadi lebih mahal.

Sistem ini menghitung tarif pajak berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik.

Artinya, semakin banyak koleksi kendaraan di garasi Anda, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayarkan.

Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi Anda yang sedang mengatur cashflow keluarga agar tidak "boncos" hanya untuk urusan administrasi.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dipukul rata dengan tarif tinggi.

Berdasarkan regulasi terbaru, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta (Perda Nomor 1 Tahun 2024), ada klasifikasi tarif yang perlu Anda pahami agar bisa menghitung estimasi pengeluaran dengan tepat.

Ilustrasi mobil keluarga (Dok. Indomobil)
Ilustrasi mobil keluarga (Dok. Indomobil)

Berikut rincian tarif pajak kendaraan terbaru dan cara menyiasatinya agar keuangan tetap aman:

1. Kendaraan Pribadi (Tarif Bertingkat)

Untuk penggunaan pribadi, tarif pajak bersifat progresif. Ini adalah kategori yang paling sering membuat pemilik kendaraan kaget saat melihat total tagihan di STNK.

baca juga
  • Tarif: Mulai dari 2 persen hingga 6 persen.
  • Ketentuan: Berlaku untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Jika Anda berniat menambah mobil untuk anak kuliah atau kendaraan harian istri, pastikan Anda sudah menghitung kenaikan persentase ini ke dalam anggaran tahunan.

2. Kendaraan Badan Usaha (Tarif Flat)

Kabar baik bagi Anda yang memiliki usaha. Kendaraan yang didaftarkan atas nama perusahaan atau badan usaha tidak terkena skema progresif yang mencekik.

  • Tarif: Tetap sebesar 2 persen.
  • Ketentuan: Berdasarkan Pasal 7 ayat (3), tarif ini tidak melihat jumlah kendaraan yang dimiliki. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha agar biaya operasional tetap efisien.

3. Kendaraan Layanan Publik & Sosial

Untuk kendaraan yang fungsinya melayani masyarakat luas, pemerintah memberikan tarif "spesial" yang jauh lebih ringan.

Ini sangat membantu menekan biaya operasional bagi penyedia layanan.

  • Tarif: Sangat rendah, yakni 0,5 persen.
  • Jenis Kendaraan: Angkutan umum, angkutan karyawan/sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial keagamaan dan milik pemerintah.

4. Kendaraan Bebas Pajak (Tarif 0%)

Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan sepenuhnya dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jenis Kendaraan Bebas Pajak

Sementara itu, jika memiliki atau menggunakan lima kendaraan jenis ini, Anda tidak perlu memusingkan pajak tahunan. Ini daftarnya

  • Kereta Api.
  • Kendaraan berbasis Energi Terbarukan (Kendaraan Listrik). Catatan: Ini alasan kuat beralih ke mobil/motor listrik untuk penghematan jangka panjang.
  • Kendaraan pertahanan/keamanan negara.
  • Kendaraan kedutaan/lembaga internasional.
  • Unit pameran pabrikan (bukan untuk dijual/dipakai jalan).

Tips Penting: Jangan Lupa Blokir STNK!

Seringkali pemilik kendaraan terkena pajak progresif padahal mobil lamanya sudah dijual.

Hal ini terjadi karena nama Anda masih tercatat sebagai pemilik sah di sistem Samsat.

Agar terhindar dari tagihan "siluman" ini, segera lakukan blokir dokumen (Lapor Jual) setelah kendaraan berpindah tangan.

Langkah sederhana ini akan menghapus nama Anda dari kepemilikan kendaraan lama, sehingga saat membeli kendaraan baru, Anda kembali dihitung sebagai kepemilikan pertama dengan tarif pajak terendah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepeda Listrik Stareer 5 Lit Andalkan Dua Baterai dengan Jarak Tempuh 130 KM

Sepeda Listrik Stareer 5 Lit Andalkan Dua Baterai dengan Jarak Tempuh 130 KM

Otomotif | Senin, 12 Januari 2026 | 10:06 WIB

Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini

Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini

Otomotif | Minggu, 11 Januari 2026 | 15:30 WIB

Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!

Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!

Otomotif | Minggu, 11 Januari 2026 | 21:05 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×