Jangan Sampai Diteror DC! Ini Cara Cek Motor Bekas Masih Kena Leasing atau Tidak

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:25 WIB
Jangan Sampai Diteror DC! Ini Cara Cek Motor Bekas Masih Kena Leasing atau Tidak
Ilustrasi motor bekas. [ChatGPT]

Suara.com - Salah satu momok yang ditakuti oleh konsumen saat hendak beli motor bekas adalah kemungkinan bahwa motor yang hendak dibeli masih kena leasing.

Praktik menjual motor leasing tentu merepotkan pembeli, karena suatu saat ia akan dihantui dengan pihak pemberi kredit terhadap motor tersebut.

Adapun niat untuk membeli motor bekas dengan tunai dan lunas berujung menjadi penyesalan terbesar karena motor yang dibeli adalah motor leasing.

Memastikan legalitas kendaraan bukan hanya soal keamanan finansial, tapi juga ketenangan pikiran saat berkendara di jalan raya.

Lebih baik teliti di awal daripada menyesal karena motor ditarik debt collector atau DC di kemudian hari.

Ada beberapa cara jitu untuk mengetahui apakah motor yang dibeli sudah bebas dari segala tanggungan apapun.

Mari simak satu persatu cara agar tidak menyesal membeli motor leasing.

1. Mengecek Keberadaan BPKB Asli

Ilustrassi BPKB
Ilustrassi BPKB

Langkah pertama dan paling mendasar adalah memastikan keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika BPKB tidak ada di tangan penjual, waspada menjadi kunci utama.

  • Pastikan Fisik BPKB Ada

Jika penjual beralasan BPKB sedang "disekolahkan" atau masih di kantor leasing, berarti motor tersebut fix masih dalam status kredit.

Baca Juga: Penantang Yamaha Aerox dari Tiongkok Resmi Meluncur, Bawa DNA Balap Harganya Terjangkau

  • Cek Keaslian Dokumen

Pastikan BPKB bukan duplikat atau palsu. BPKB asli memiliki hologram yang berubah warna, nomor seri di bawah lambang Polri, dan benang pengaman pada setiap halaman.

  • Bandingkan Data

Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di fisik motor dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Jika data tidak sinkron, ada kemungkinan motor tersebut bermasalah secara hukum.

2. Memeriksa Faktur Pembelian

STNK serta BPKB. Sebagai ilustrasi (Dok. Dispendukcapil Jember)
STNK serta BPKB. Sebagai ilustrasi (Dok. Dispendukcapil Jember)

Banyak orang hanya fokus pada BPKB dan STNK, padahal faktur adalah dokumen pelengkap yang sangat sakti untuk melacak riwayat motor.

  • Cek Kertas Faktur

Faktur biasanya didapatkan saat motor pertama kali dibeli dari dealer. Jika motor sudah lunas, biasanya pemilik menyimpan faktur asli bersama BPKB.

  • Status Pelunasan

Pada beberapa kasus, leasing memberikan surat keterangan lunas atau stempel khusus pada dokumen tertentu setelah cicilan terakhir dibayarkan. Mintalah bukti tersebut jika motor baru saja berganti status dari kredit ke lunas.

3. Verifikasi Melalui Aplikasi atau Situs Samsat

Link Samsat Online (ai)
Link Samsat Online (ai)

Mengecek status kendaraan bisa dilakukan dalam hitungan detik tanpa harus keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI