Baca 10 detik
- Toyota Calya viral gunakan stiker biru menyerupai pelat mobil listrik demi bebas ganjil genap.
- Penelusuran data mengungkap pelat B 1454 AJ sebenarnya terdaftar untuk Toyota Kijang tahun 2004.
- Pelaku pemalsuan pelat terancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditindak.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini cukup berat, yakni berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.