Periksa dengan teliti, dan jangan ragu bandingkan nilainya dengan motor bekas yang dijual di marketplace atau showroom terdekat.
Dengan cara sederhana ini, Anda dapat memperoleh motor yang tepat, sesuai kebutuhan, budget, dan kondisi Anda.
Terakhir, Motor Ini Bisa Dijual Lagi Tidak?
Idealnya ketika motor bekas tarikan leasing telah dibeli secara legal lengkap dengan semua berkas-berkasnya, motor ini tetap dapat dijual kembali.
Hak milik motor akan menjadi milik Anda, sehingga hak untuk menjualnya secara bebas juga sudah menempel padanya.
Syarat utama yang harus diperhatikan adalah bahwa kendaraan dan berkas yang terkait sudah dibalik nama menjadi atas nama Anda, sebagai pemilik baru.
Dengan demikian motor benar-benar menjadi barang yang Anda miliki secara sah di mata hukum dan administrasi yang berlaku di Indonesia.
Itu tadi jawaban singkat tentang apakah aman beli motor bekas tarikan leasing yang ada di luar sana. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Motor dan Modal Usaha: Empati yang Menenangkan, tapi Apakah Menyelesaikan?