3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?

Ruth Meliana | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:12 WIB
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk? (IST)
  • Santunan Jasa Raharja hanya cair untuk kategori kecelakaan spesifik sesuai Undang-Undang.
  • Korban akibat kelalaian pihak ketiga seperti pejalan kaki berhak mendapat perlindungan penuh.
  • Penumpang angkutan umum resmi darat, laut, dan udara otomatis terlindungi asuransi.

Suara.com - Musibah di jalan raya memang tidak ada yang menginginkan. Namun, ketika risiko itu terjadi, kehadiran Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan pemerintah sangatlah krusial dalam memberikan perlindungan dasar.

Banyak masyarakat yang mengira bahwa semua insiden di jalan raya otomatis mendapatkan santunan. Padahal, ada aturan main dan Undang-Undang yang berlaku. Tidak semua kejadian bisa diklaim, lho! Penting bagi Anda untuk memahami kriteria apa saja yang masuk dalam daftar perlindungan agar tidak bingung saat harus mengurus administrasi di saat genting.

Lantas, kondisi seperti apa yang sebenarnya "masuk kriteria" dan berhak mendapatkan dana santunan? Berikut rinciannya:

1. Korban Akibat Kelalaian Pihak Ketiga

Poin ini sering kali menjadi pertanyaan. Apa maksudnya "tanggung jawab pihak ketiga"? Sederhananya, jika Anda menjadi korban kecelakaan akibat kesalahan orang lain, Anda berhak mendapat santunan.

Kasus yang paling umum adalah pejalan kaki yang sedang menyeberang atau berjalan di trotoar, lalu tertabrak oleh kendaraan bermotor.

Dalam skenario ini, pejalan kaki tersebut adalah pihak yang dirugikan (pihak ketiga) dan negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan.

Jadi, jika kerabat atau keluarga mengalami hal ini, segera urus laporannya karena hak santunan tersedia.

kecelakaan Xpander hantam empat mobil
kecelakaan Xpander hantam empat mobil

2. Penumpang Sah Angkutan Umum

Sering bepergian menggunakan bus antar kota, kereta api, atau pesawat terbang? Kabar baiknya, tiket yang Anda beli biasanya sudah mencakup iuran wajib Jasa Raharja.

Ini berarti, jika angkutan umum yang Anda tumpangi mengalami kecelakaan—baik itu tabrakan, tergelincir, atau insiden lainnya—seluruh penumpang yang memiliki tiket resmi berhak mendapatkan santunan pengobatan atau santunan kematian bagi ahli waris.

Kuncinya ada pada status "angkutan umum resmi". Pastikan Anda selalu menggunakan moda transportasi yang legal agar perlindungan asuransi ini aktif.

3. Kecelakaan Lintas Moda (Darat, Laut, Udara)

Cakupan Jasa Raharja tidak sesempit hanya di jalan aspal saja. Perlindungan ini bersifat menyeluruh mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia.

Baik itu kecelakaan kapal laut di perairan nusantara, insiden pesawat udara, hingga kecelakaan kereta api, semuanya masuk dalam radar perlindungan Jasa Raharja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Jetour T2 Langsung Terbakar Hebat usai Dihantam BMW di Jagorawi?

Mengapa Jetour T2 Langsung Terbakar Hebat usai Dihantam BMW di Jagorawi?

Otomotif | Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:18 WIB

Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso

Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 13:47 WIB

Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi

Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:15 WIB

Terkini

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

MPV Keluarga 7 Penumpang Dimodifikasi Jadi 12 Orang saat Mudik Lebaran 2026 , Modal Terpal Saja

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:57 WIB

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

5 Fakta Gila Bugatti Factor One, Sepeda Sultan yang Harganya Setara Veloz Hybrid

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:00 WIB

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:24 WIB

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Daftar 10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2026 BYD, Pendatang Baru Mulai Curi Perhatian

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:06 WIB

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 20:05 WIB

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:50 WIB

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:00 WIB

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:10 WIB

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 16:58 WIB